Jakarta -
Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), yang dibentuk oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI) telah beroperasi. KOI bertugas untuk menampung, memeriksa, dan memutuskan setiap perselisihan, sengketa, serta tuntutan yang berhubungan dengan dengan keolahragaan. BAKI beranggotakan delapan orang arbiter.