Ketua Harian Pengkot PBSI Jakarta Utara, Rahmat Setiawan (kanan), memperlihatkan buku AD/ART, saat menjelaskan penolakan pertanggungjawaban ketua umum Icuk Sugiarto, terutama tentang laporan keuangan di masa jabatannya 2010-2014 yang tidak disajikan secara transparan.
Pemilihan kembali Icuk Sugiarto di Musprovlub dinilai cacat hukum.
Pengkot PBSI Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, menilai legalitas Musprovlub sudah sah tapi hasilnya cacat hukum.
Di Musprovlub kemarin, laporan pertanggungjawaban harusnya diberikan 4 tahun, namun Icuk Sugiarto memaparkan hanya dua tahun terakhir saja.