-
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenegpora) batal menyatukan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sebagai gantinya, Kemenegpora mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur kewenangan dua organisasi itu.