Pengurus Pusat (PP) Perbasi dinilai menyalahi aturan. Induk organisasi basket tertinggi di Indonesia itu akan diadukan ke Court of Arbitration for Sport (CAS) di Swiss sesuai pasal 40 statuta FIBA untuk langkah tersebut Erick Herlangga dari Herlangga Law Firm sudah memberikan surat permohonan pembekuan PP Perbasi kepengurusan periode 2018 -2023 kepada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Herlangga Law Firm telah melakukan permohonan kepada BAKI dengan nomor nomor referensi 001/IV/BAKI/2024. Langkah ini diambil karena telah berakhirnya masa bakti kepengurusan Perbasi sesuai dengan Anggaran Dasar Persatuan Bola Bola Basket Seluruh Indonesia pasal 14.1 dan aturan yang ditetapkan statuta FIBA pasal pasal 9.7 yang menegaskan jika masa Jabatan hanya boleh 4 tahun.
Erick juga memberikan menegaskan kepada PP Perbasi bahwa tidak boleh lagi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau aturan lainnya karena akan dipertanyakan legal standingnya. Sebagai informasi, masa jabatan Danny Kosasih sebagai ketua PP Perbasi sudah berakhir tahun 2023, namun memperpanjang 2 kali masing – masing selama 6 bulan. Erick menilai apa yang telah dilakukan PP Perbasi bisa menjadi contoh buruk federasi olahraga Indonesia di mata internasional.