Padel Jadi Gaya Hidup Baru di Ibu Kota, Kini Masuk Objek Pajak

Sejumlah warga tengah berolahraga Padel di Padel Arena Jakarta, Rabu (3/7/2025). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menambahkan aktivitas olahraga dalam daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.
Warga bermain padel. Beberapa cabang olahraga yang dikenakan pajak antara lain padel hingga lari. Besaran pajaknya 10%.
 
Sejumlah warga berlatih padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya, 20 Maret 2025.
 
Warga berlatih padel. Kebijakan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
 
Sejumlah warga berlatih padel. Melalui aturan yang hanya berisi dua pasal ini, Bapenda menetapkan secara eksplisit bahwa fasilitas olahraga permainan yang salah satunya termasuk lapangan padel, dikenakan PBJT.
 
Sejumlah warga berlatih padel. Meski dalam Keputusan Kepala Bapenda itu tidak dijelaskan lebih jauh terkait besaran tarif pajak yang dikenakan.
 
Sejumlah warga berlatih padel. Besaran tarif pajak yang dikenakan untuk aktivitas ini masih merujuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini seperti yang tertuang dalam bagian Mengingat Nomor 6 aturan itu.
 
Sejumlah warga tengah berolahraga Padel di Padel Arena Jakarta, Rabu (3/7/2025). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menambahkan aktivitas olahraga dalam daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.
Warga bermain padel. Beberapa cabang olahraga yang dikenakan pajak antara lain padel hingga lari. Besaran pajaknya 10%. 
Sejumlah warga berlatih padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya, 20 Maret 2025. 
Warga berlatih padel. Kebijakan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan. 
Sejumlah warga berlatih padel. Melalui aturan yang hanya berisi dua pasal ini, Bapenda menetapkan secara eksplisit bahwa fasilitas olahraga permainan yang salah satunya termasuk lapangan padel, dikenakan PBJT. 
Sejumlah warga berlatih padel. Meski dalam Keputusan Kepala Bapenda itu tidak dijelaskan lebih jauh terkait besaran tarif pajak yang dikenakan. 
Sejumlah warga berlatih padel. Besaran tarif pajak yang dikenakan untuk aktivitas ini masih merujuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini seperti yang tertuang dalam bagian Mengingat Nomor 6 aturan itu.