Jakarta - Langganan Strava Premium kini dikenai PPN PMSE sebesar 11 persen. Kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan berbayar, bukan aktivitas olahraga.
Foto Sport
Langganan Strava Premium Kini Dikenai Pajak
Sabtu, 04 Jul 2026 13:30 WIB
Pemerintah menegaskan PPN dikenakan pada layanan digital premium, bukan pada aktivitas olahraga pengguna.
Β
Pengguna yang memanfaatkan fitur gratis tidak terdampak kebijakan pemungutan PPN PMSE.
Β
Aplikasi Strava ditampilkan di telepon seluler. Strava menjadi salah satu perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE di Indonesia.
Β
Β











































