Diwartakan Reuters, Senin (27/10/2008), pengadilan mengharuskan pegolf bernama "Jung" membayar 2 juta won atau sekitar Rp untuk insiden yang terjadi lebih dari dua tahun lalu di sebuah klub di provinsi Gunsan.
Disebutkan bahwa Jung ketika itu hendak melakukan pukulan besar di hole tiga. Namun, gara-gara kaki kirinya terpeleset, bola tersabet ke arah yang tidak semestinya, laluΒ menghantam perut caddy-nya yang berdiri sekitar delapan meter di belakang dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengadilan, Jung telah melakukan pelanggaran guna mencegah hal-hal yang bisa mencederai orang lain ketika melakoni sebuah olahraga.
"Dalam event-event tertentu seperti tinju atau judo, mencederai lawan bisa saja terjadi. Di situ ada keadaan-keadaan yang mengurangi (pelanggaran tersebut)."
"Tapi dalam golf, tidaklah beralasan untuk mengharapkan seorang caddy melakukan antisipasi supaya mereka tidak cedera," demikian penjelasan yang menjadi dasar keputusan pengadilan untuk menghukum Jung.
(a2s/arp)











































