Langgar Kontrak, Barros Didenda Rp 28,5 Miliar
Selasa, 26 Jul 2005 10:52 WIB
Jakarta - Pembalap Honda Alex Barros dinyatakan bersalah telah melanggar kontrak dengan sponsor lamanya Gauloises and Fortuna. Akibatnya Barros dihukum denda Rp 28,5 miliar.Kasus pelanggaran kontrak ini didaftararkan oleh Altadis, pemilik perusahaan rokok Gauloises and Fortuna yang menjadi sponsor Barros tahun 2003 dan 2004 bersama tim Yamaha, ke Pengadilan Arbitrasi Prancis.Permasalahannya muncul setelah Barros merasa tidak puas dengan kemampuan mesin YZR-M1 tahun 2003 yang hanya memberikannya satu kali finis di podium. Karena kecewa, pembalap asal Brasil itu memutuskan pindah ke tim Honda tahun 2004.Altadis kemudian menuntut Barros tidak hanya atas tuduhan merugikan kepentingan Altadis, tetapi juga masa depan MotoGP. Tuntutan ini kemudian dimenangkan oleh pengadilan dan mengharuskan Barros membayar ganti rugi sebesar US$2,9 juta (Rp 28,5 miliar). Keputusan ini berkekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa dibanding.Berikut kesimpulan dari putusan Pengadilan Arbitrasi Prancis, seperti dilansir Crash, Senin (25/7/2005):1. Barros harus membayar kepada Altadis sebesar US$2,9 juta dengan bunga 3,85% dari November sampai pembayaran.2. Membebankan 70% dari biaya persidangan yakni US$150 ribu kepada Barros.3. Memerintahkan Barros membayar sejumlah US$ 180 ribu kepada Altadis sebagai kontribusi biaya yang dikeluarkan jaksa penuntut untuk kasus ini.4. Keputusan segera berlaku sejak ditetapkan. (lom/)