Pemilihan ketua umum PB PBSI di Munas yang diselenggarakan di Jogjakarta Plaza Hotel, Jumat (21/9), pada mulanya dijadwalkan pada pukul 16.00. Namun pada sesi pandangan umum pengprov-pengprov pukul 11 siang, ternyata langsung menjadi pemilihan dan Gita Wirjawan menang secara aklamasi.
Pengprov NTB, yang menjagokan Icuk Sugiarto, menilai tak seharusnya proses pemilihan dilakukan secara aklamasi. Karena itu, mereka menyebut Munas ini cacat hukum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan proses secara hukum, meski nanti siapapun yang menang akan tetap kita dukung. Tapi, sebelumnya kami ingin proses terlebih dahulu sesuai aturan. Kami harapkan bisa munas kembali," lanjutnya.
Senada dengan Junaedin Yaman, Sekretaris Umum Pengprov NTB Muhammad Iqbal juga mempertanyakan proses pemilihan yang akhirnya dilakukan secara aklamasi. Dia menilai terjadi terlalu banyak pelanggaran dalam Munas ini.
"Kenapa dari pandangan umum di mana mayoritas menyatakan dukungannya kepada Pak Gita langsung ditetapkan sebagai ketetapan sidang? Ini pelanggaran mekanisme kerja Munas dan tata tertib yang disahkan kemarin," papar Iqbal.
"Banyak pelanggaran terhadap tata tertib munas yang sudah disepakati sebelumnya. Karena itu kami dari Pengprov NTB akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui BAORI," katanya.
(nds/din)











































