PBSI telah menggelar munas 20-22 September lalu, yang mana kemudian memunculkan nama Gita Wirjawan sebagai ketua umum baru. Keputusan di munas PBSI ke-21 itu kemudian digugat oleh Icuk Sugiarto yang merupakan pesaing Gita dalam berebut kursi ketum PBSI. Icuk menyebut hasil munas itu cacat hukum.
Icuk menilai, ada beberapa aturan dan tata tertib munas yang dilanggar, seperti penyelenggaraan munas yang tak sesuai jadwal dan pemilihan ketua yang tak dihadiri oleh calon-calonnya. Selanjutnya, Icuk pun mengajukan gugatan ke Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI) dan Badan Arbritase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini penjelasan itu pun diberikan. "Pemilihan ketua umum sudah sesuai dengan AD/ART organisasi. Soal pemaparan visi dan misi di PBSI memang tidak ada agendanya, jadi munas sudah dilaksanakan sesuai tata tertib yang sudah disepakati," terang Koesdarto di Restoran Pulau Dua Restoran, Jakarta, Kamis (18/10/2012) siang.
Pernyataan Kusdarto itu juga dipertegas oleh kuasa hukumnya, Ngatino, yang telah menganalisa hasil transkrip penyelenggaraan munas.
"Tidak ada pelanggaran. Munas ini sah atau tidak semua bisa menilainya," ucapnya.
(krs/rin)











































