Dukungan untuk Gita Berkurang?

Munas PBSI

Dukungan untuk Gita Berkurang?

Femi Diah - Sport
Senin, 31 Okt 2016 19:21 WIB
Dukungan untuk Gita Berkurang?
Foto: detiksport/femi
Surabaya - Ketua tim penjaringan dan penyaringan calon ketua umum PP PBSI, Fuad Basya, mengumumkan hasil verifikasinya terhadap dua calon ketum. Seperti apa?

Dalam sidang pleno IV bagian laporan tim penjariangan dan penyaringan serta pengumuman nama calon di Hotel Bumi, Surabaya, Senin (31/10/2016) disebutkan jumlah dukungan kepada dua calon ketum, Gita Wirjawan dan Wiranto. Dukungan yang sah dan sampai ke meja tim hanyalah 30 dari 35 pemilik suara (satu Pengurus Pusat dan 34 Pengurus Provinsi).

Menurut keterangan beberapa pengprov yang mengutip keterangan Fuad dalam sidang pleno yang dilakukan tertutup, disebutkan kalau pencalonan Gita sebagai ketua umum mendapatkan dukungan 18 pengprov, sedangkan Wiranto didukung 19 pengprov.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan verifikasi 28-30 Oktober, dari 18 dukungan kepada Gita hanya 12 yang dinyatakan memenuhi syarat. Enam dukungan kepada Gita telah dicabut. Mereka yang mencabut dukungan itu adalah Nangroe Aceh Darussalam, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara.

Lima pengprov yang disebutkan pertama mengalihkan dukungan kepada Wiranto. Adapun Sulawesi Utara menarik dukungan karena menyadari tidak memenuhi syarat lantaran surat dukungannya hanya ditandangani oleh sekretaris.

Sementara, 19 dukungan kepada Wiranto hanya valid 18 dukungan. Di antara dukungan yang tidak memenuhi syarat adalah Kalimantan Utara.

Empat pengprov yang tak memberi dukungan mengambil sikap dengan cara berbeda. Jawa Timur bersikap netral karena berstatus tuan rumah, Jawa Tengah memutuskan untuk tak mendukung kubu manapun, sedangkan Maluku tidak memberikan dukungan karena tidak memiliki hak suara. Kepengurusan Pengprov PBSI Maluku belum disahkan dan Kalimantan Utara dianggap tidak sesuai dengan persyaratan penjaringan.

Dalam persyaratan AD/ART PBSI, seorang calon ketum secara sah bsia maju ke pemilihan dengan dukungan minimal 10 pengprov.

Namun, dalam pemilihan ketua umum nanti tetap ada 34 pemilik suara yang berhak melakukan voting. Satu pengprov, PBSI Maluku, tidak bisa memilih karena kepengurusan belum terbentuk.

Pemilihan ketua umum akan dilakukan lewat voting dengan menuliskan nama ketum yang didukung di atas selembar kertas secara rahasia.

(fem/a2s)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads