Dalam sidang pleno IV bagian laporan tim penjariangan dan penyaringan serta pengumuman nama calon di Hotel Bumi, Surabaya, Senin (31/10/2016) disebutkan jumlah dukungan kepada dua calon ketum, Gita Wirjawan dan Wiranto. Dukungan yang sah dan sampai ke meja tim hanyalah 30 dari 35 pemilik suara (satu Pengurus Pusat dan 34 Pengurus Provinsi).
Menurut keterangan beberapa pengprov yang mengutip keterangan Fuad dalam sidang pleno yang dilakukan tertutup, disebutkan kalau pencalonan Gita sebagai ketua umum mendapatkan dukungan 18 pengprov, sedangkan Wiranto didukung 19 pengprov.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima pengprov yang disebutkan pertama mengalihkan dukungan kepada Wiranto. Adapun Sulawesi Utara menarik dukungan karena menyadari tidak memenuhi syarat lantaran surat dukungannya hanya ditandangani oleh sekretaris.
Sementara, 19 dukungan kepada Wiranto hanya valid 18 dukungan. Di antara dukungan yang tidak memenuhi syarat adalah Kalimantan Utara.
Empat pengprov yang tak memberi dukungan mengambil sikap dengan cara berbeda. Jawa Timur bersikap netral karena berstatus tuan rumah, Jawa Tengah memutuskan untuk tak mendukung kubu manapun, sedangkan Maluku tidak memberikan dukungan karena tidak memiliki hak suara. Kepengurusan Pengprov PBSI Maluku belum disahkan dan Kalimantan Utara dianggap tidak sesuai dengan persyaratan penjaringan.
Dalam persyaratan AD/ART PBSI, seorang calon ketum secara sah bsia maju ke pemilihan dengan dukungan minimal 10 pengprov.
Namun, dalam pemilihan ketua umum nanti tetap ada 34 pemilik suara yang berhak melakukan voting. Satu pengprov, PBSI Maluku, tidak bisa memilih karena kepengurusan belum terbentuk.
Pemilihan ketua umum akan dilakukan lewat voting dengan menuliskan nama ketum yang didukung di atas selembar kertas secara rahasia.
(fem/a2s)











































