KONI kembali membuka pendaftaran kepada setiap daerah untuk mengajukan diri sebagai tuan rumah PON 2024. Sejauh ini ada enam provinsi yang mengajukan diri sebagai tuan rumah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Barat.
Sumbar menjadi yang paling belakangan lantaran KONI memasukkan kembali calon tuan rumah padahal batas pendaftaran sudah lewat yaitu 30 November.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam menyayangkan kebijakan yang KONI buat. Menurut dia, KONI belum pernah mengkonsultasikan ini kepada Kemenpora.
"Ini belum pernah dikonsultasikan ke saya. Yang pasti, aturan itu sama sekali tidak menjadi kebijakan dari pemerintah, tetapi murni keputusan KONI dan seharusnya tidak boleh ada aturan itu," ujar Imam pada Selasa (5/12/2017).
"Mestinya tidak boleh itu (biaya pendaftaran yang besar) lebih baik cari hal lain yang kualitatif. Misalnya, apakah setiap tuan rumah ajukan bidding dengan persyaratan apakah punya kelengkapan fasilitas seperti stadionnya atau venue lainnya, gelanggang olahraganya. Jadi bukan soal uang. Meski pasti setiap Pemerintah Daerah mungkin bisa saja menganggarkan itu," dia menambahkan.
Imam mengatakan akan segera memanggil KONI untuk membahas mengenai persyaratan PON tersebut. "Saya akan menyegerakan untuk hal itu," ucap Imam.
Sementara itu, Ketua KONI Tono Suratman tak menampik adanya persyaratan pendaftaran menjadi tuan rumah PON tersebut. Menurut dia, aturan tersebut sudah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
"Sudah sesuai AD/ART. Semua persyaratan sudah sesuai kesepakatan bersama," kata Tono kepada detikSport di Stadion Akuatik Senayan.
Tak hanya itu, Tono juga menampik jika pendaftaran provinsi Sumatera Barat sudah telat. "Tidak kok," sahut Tono seraya pergi.
(mcy/rin)