Kemen PUPR memerlukan dasar hukum berupa Instruksi Presiden untuk mengakomodasi renovasi venue lain yang tidak masuk dalam Inpres Nomor 2 tahun 2016 tentang renovasi dan pembangunan sarana prasana Asian Games. Sebagai contoh venue sepatu roda di Jakabaring, pondok pencak silat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), venue squash, layar, dan jetski di Jakarta, serta stadion-stadion sepakbola di Jawa Barat.
Selain itu, inpres baru juga diperlukan lantaran beberapa venue masih perlu penyesuaian untuk Asian Para Games. Sebagai contoh, wisma atlet di Kemayoran belum sepenuhnya ramah disabilitas. Rencananya, renovasi venue tambahan ini akan dimulai Februari dan ditargetkan selesai pada Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun pada perkembangan berikutnya muncullah sepatu roda (di luar Jakarta), kemudian pencak silat, masalah layar, dan lainnya. Makanya supaya aman bagi PUPR harus ada dasar hukumnya," ujar Gatot kemudian.
Bertambahnya venue yang akan direnovasi memunculkan pertanyaan soal bertambahnya anggaran pembangunan. Namun menurut Gatot, hal itu sudah diantisipasi oleh Kemen PUPR.
"Masalah anggaran menjadi tanggung jawab dari Kemen PU PR, mereka akan revisi internal untuk dananya," Gatot menjelaskan.
"Yang jelas kami masih berupaya agar draft Inpres bisa segera ditandatangani agar PUPR bisa aman," tambahnya.
(mcy/nds)