PB Djarum diminta KPAI untuk melepas semua atribut yang identik dengan usaha utama mereka, rokok Djarum. KPAI menilai ajang itu merupakan eksploitasi anak-anak, sebab Djarum identik dengan rokok.
Awalnya, KPAI menginstruksikan agar PB Djarum menghapus titel Dajrum di dada peserta audisi, permintaan itu telah dituruti. Kemudian, KPAi meminta detail lain untuk dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program Director Djarum Foundation, yang juga Ketua Umum PB Djarum Kudus, Yoppy Rosimin, menyebut KPAI kemudian meminta agar peserta audisi tak diberi kaus dan telah disetujui. Kemudian, KPAi meminta hal lain lagi, yakni agar semua atribut Djarum dicopot, termasuk yang tertera pada kostum pelatih dan panpel. PB Djarum menolak.
Tak ada titik temu antara Djaru dan KPAI. Djarum bersikap dengan menyetop audisi tahun depan.
Susanto bersikukuh KPAI mengambil langkah itu bukan untuk menghentikan pembibitan ulutangkis. Dia berpendapat KPAi sedang dalam upaya mendukung pengembangan bakat anak-anak Indonesia, di antaranya bulutangkis.
"KPAI tidak memberhentikan audisi bulu tangkis. Justru KPAI mendorong semua pihak agar men-support anak-anak Indonesia bisa mengembangkan bakat dan minat termasuk di bidang bulutangkis. Prestasi anak Indonesia tentu akan berdampak positif bagi bangsa dan negara," kata Susanto kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
Lagipula, lanjut Susanto, PB Djarum bukan berhadapan dengan KPAI. Tapi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam hal ini, Djarum Foundation bukan berhadapan dengan KPAI. Tapi, berhadapan dengan regulasi yang berlaku. Baik UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun PP No 109 Tahun 2012. PP tersebut telah melarang bahwa perusahaan rokok dalam menyelenggarakan kegiatan dilarang menampilkan logo, merek, atau brand image produk tembakau," kata Susanto.
(fdu/fem)