Perbasi kepada Klub: Wajib Gelar Rapid Test Tiap 11 Hari Sekali

Perbasi kepada Klub: Wajib Gelar Rapid Test Tiap 11 Hari Sekali

Mercy Raya - Sport
Rabu, 17 Jun 2020 16:50 WIB
Pebasket Satria Muda Pertamina Avan Saputra (kiri) dihadang pebasket Amartha Hangtuah Sevly Rondonuwu (tengah) dan Lucky Abdi Pasondok, saat pertandingan seri keenam Indonesian Basketball League (IBL) Pertamax 2020 di DBL Arena, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/3/2020). Satria Muda Pertamina mengalahkan Amartha Hangtuah dengan skor akhir 83-79. ANTARA FOTO/Moch Asim/ama.
Perbasi sudah mengeluarkan protokol kesehatan, klub wajib Rapid Test 11 hari sekali. (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
Jakarta -

PP Perbasi resmi mengeluarkan protokol kesehatan untuk klub-klub basket. Salah satu aturannya, mewajibkan tim untuk rapid test setiap 11 hari sekali.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PP Perbasi, Nirmala Dewi, dalam jumpa pers dengan pewarta secara virtual yang berlangsung, Rabu (17/6/2020).

Menurut Nirmala panduan yang dikeluarkan Perbasi wajib untuk dipatuhi untuk menghindari ada yang terpapar COVID-19. Terlebih, wabah ini belum bisa dipastikan kapan berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini surat dari kami sudah diterima oleh klub dan pengcab yang ada di daerah masing-masing. Perbasi tidak bertanggung jawab dengan siapapun yang bertanding dan berlatih yang tidak sesuai protokol kesehatan," kata Nirmala.

"Untuk itu, setiap klub selain wajib menunjuk seorang PIC untuk mengawasi dan memastikan seluruh anggota tim menjalankan protokol new normal. Dari mulai berangkat, latihan, hingga kembali ke mes. Juga mengadakan rapid test," dia menjelaskan.

ADVERTISEMENT

Nirmala menjelaskan untuk mengadakan rapid test atau swab test dibebankan kepada penyelenggara. Jika tidak mampu, maka secara otomatis penyelenggaraan itu tidak bisa digelar.

"Kewajiban rapid test memang tidak murah dan itu ada jangka waktunya sekitar 3 hari dengan harga Rp 600 ribu. Sedangkan swab test jangka waktunya sepekan dengan harga maksimal Rp 2 juta. Itu semua akan dibebankan kepada si penyelenggara. Jika tak mampu maka tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Nirmala mempertegas bahwa PP Perbasi tidak dalam kewenangan menyediakan dana. Melainkan menyiapkan protokol yang sesuai dengan pemerintah dalam hal ini Kemenpora dan FIBA.

"Ketika mereka mampu melaksanakan, maka seharusnya sudah tahu konsekuensinya," dia menegaskan.




(mcy/cas)

Hide Ads