FIFA menyebut tujuh pemain naturalisasi Malaysia tak tahu dokumen yang diserahkan ke FAM dimanipulasi. Data asli leluhur mereka diubah tanpa sepengetahuan.
Banding Federasi Sepakbola Malaysia (FAM) atas sanksi yang dijatuhkan FIFA telah ditolak otoritas tertinggi sepakbola dunia itu. FAM tetap harus membayar denda 350 ribu Swiss Franc.
Sanksi larangan bermain 12 bulan kepada ketujuh pemain naturalisasi Malaysia juga tetap berlaku. Facundo Garces cs juga disanksi denda masing-masing 2 ribu Swiss Franc.
Komite Banding FIFA merilis dokumen penolakan banding yang diajukan FAM. Dalam dokumen itu disebutkan ketujuh pemain naturalisasi Malaysia menyerahkan dokumen asli leluhur mereka, tapi kemudian dimanipulasi oleh FAM.
"Para Pemain, meskipun mengklaim tidak pernah membaca, memeriksa, atau dengan cara apa pun memverifikasi dokumen apa pun, menekankan dalam pernyataan tertulis mereka bahwa dokumen-dokumen ini asli dan tidak diubah pada saat diberikan kepada agen mereka masing-masing," Komite Banding FIFA menuliskan dalam laporannya.
"Mereka berargumen, manipulasi apa pun terjadi setelah dokumen diserahkan kepada FAM dan tanpa sepengetahuan atau keterlibatan mereka. Kecuali Pemain 1 [Gabriel Arrocha -ed], yang menyerahkan dokumen secara langsung kepada agennya dan belum menyerahkan salinan dokumentasi dalam proses ini," sambungnya.
Baca juga: Babak Baru FAM Setelah Skandal Naturalisasi |
"Para Pemain lainnya mengajukan sebagai bukti tangkapan layar dan percakapan WhatsApp yang sesuai dengan agen mereka, yang semuanya menunjukkan akta kelahiran kakek-nenek mereka, dan tidak satu pun yang mencantumkan tempat lahir di Malaysia (atau wilayah yang sekarang menjadi negara Malaysia)."
FIFA menemukan dokumen-dokumen yang didapat dari FAM menyatakan kakek-nenek ketujuh pemain tersebut lahir di wilayah Malaysia. Dalam pemeriksaan komite banding, ketujuh pemain naturalisasi menyebut klaim leluhur mereka dari Malaysia umumnya didasarkan pada desas-desus keluarga dan bukan catatan yang terverifikasi.
Simak Video "Video: FAM Skorsing Sekjennya Imbas Kasus Naturalisasi Palsu"
(bay/krs)