Menurutnya, pada intinya PSSI selama ini tak ingin melawan pemerintah dalam hal ini Kemenpora yang membina induk olahraga di Indonesia, dan juga Presiden Joko Widodo termasuk Wapres Jusuf Kalla.
Namun, apa yang dilakukan PSSI hanya menjalankan statuta FIFA di mana pengelolaan sepakbola di suatu negara tak boleh ada campur tangan pemerintah.
La Nyalla juga menambahkan, saat ini PSSI akan menjalankan agenda yang selama ini tertunda akibat kisruh dengan Kemenpora.
Dan juga menganggap bahwa surat pembekuan yang dilakukan Menpora tak ada berdasarkan dengan putusan PTUN, dan menjaga wibawa serta menghormati pemerintah dalam hal ini Menpora dengan Tim Transisinya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan PSSI yang menggugat pembekuan mereka oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Pihak tergugat menyatakan akan mengajukan banding.