Menpora Zainudin Amali secara resmi mengukuhkan kepengurusan Presidium Nasional Suporter Sepakbola Indonesia (PN-SSI) periode 2023-2027. Pembentukan organisasi tersebut sebagai implementasi dari Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Acara pengukuhan dilakukan di Wisma Kemenpora, Jakarta, pada Rabu (22/2/2021). Selain dihadiri Sekretaris Jenderal KONI Pusat Ade Lukman, juga perwakilan dari Kepolisian RI, Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Agung Setya Imam Effendi, serta Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru (LIB) Irjen Pol (Purn) Sudjarno.
Organisasi itu dipimpin oleh Uki Nugraha dan Tmmy Ermanto sebagai Wakil Ketua. Sedangkan Budiman A Dalimunthe bersama tiga orang lainnya bertugas sebagai Dewan Pengawas PN-SSI. Sejauh ini, Budiman merupakan Ketua Divisi Pembinaan Suporter PSSI kepemimpinan Mochamad Iriawan.
"Sore ini menjadi hari yang bersejarah bagi sepakbola Indonesia sesuai arahan Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ada pasal yang mengatur tentang suporter terkait hak dan kewajiban itu diatur dan beberapa waktu yang lalu," kata Amali seusai pengukuhan.
"Kami sudah mempersiapkan ini, dan akhirnya terbentuk presidium yang menaungi suporter ini. Dan saya berharap nanti tidak hanya di tingkat pusat tapi akan terbentuk di daerah-daerah. Dan yang paling utama adalah di klub-klub baik di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, karena perintah Undang-Undang mereka harus berada dalam satu organisasi," tuturnya.
Adapun peraturan yang mengatur tentang suporter berada di UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dimaksud ada pada pasal 55 ayat 2. "Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga," bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, pada ayat tiga tertulis "Organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota terdaftar".
Nantinya, presidium ini akan berada di bawah Komite Ad Hoc Suporter yang rencananya akan dibentuk PSSI. "Mereka kemungkinan akan diwadahi oleh Komite Suporter yang dibentuk," sebut Amali yang juga Waketum PSSI.
Irjen Agung Setya menambahkan jika suporter yang merupakan bagian dari persepakbolaan Indonesia diharapkan dapat membuat kondisi menjadi aman dan selamat. "Dua hal tersebut yang ingin kita capai dalam setiap pertandingan, supaya suporter selamat dari hal-hal yang tidak kita harapkan. Itu menjadi langkah untuk kita lakukan bersama," tuturnya.
Sementara itu, tugas dari PN-SSI nantinya meliputi tiga hal yakni membangun dan mengawal visi misi pembangunan sepakbola Indonesia yang profesional, mandiri, dan berprestasi. Lalu mewujudkan percepatan transformasi sepakbola Indonesia dan mitra pemerintah dalam menyosialisasikan implementasi UU Nomor 11 tahun 2022 dan peraturan pemerintah lainnya tentang keolahragaan. Serta memberikan pengabdian yang berbaik bagi organisasi serta bangsa.
"Mulai hari ini pula, kami beserta teman-teman akan bekerja bagaimana sepakbola Indonesia khususnya di Tanah Air kita lebih baik dan lebih dewasa lagi, sehingga apa yang kita inginkan bersama dalam menyaksikan sepakbola yang nyaman, indah, dan nikmati bersama," kata Uki dalam kesempatan yang sama.
"Kedua tim suporter bisa berada bersama dalam satu stadion mendukung timnya tanpa ada lagi tindakan anarkisme atau yang bisa mengakibatkan sampai yang terjadi kemarin-kemarin itu. Insyaallah ke depannya, seterusnya, suporter Indonesia bisa damai dan menyaksikan pertandingan di negaranya sendiri, di rumah nya sendiri, tanpa ada aturan sampai ada tanpa penonton," Uki mempertegas.
Berikut Susunan Kepengurusan PN-SSI :
Ketua umum : Uki Nugraha
Wakil Ketua. : Tommy Ermanto
Wakil Ketua II : Wahyudi H
Wakil Ketua III : Sidik Maulana Tualeka
Sekjen : Achmad Supriyanto
Wasekjen. : Sadakati Sukma
Bendahara Umum : Dian Fuji Lestari
Wakil Bendahara : Ali Bani Adam
Bidang-Bidang Kepengurusan Harian
Arief Maulana
Lawren Simorangkir
Wachyudi Hendrayanto
M. Haikal Mikhail
Devara Noumanto
Diky Soemarno
(mcy/aff)