Pengebom Bus Tim Dortmund Divonis 14 Tahun Penjara

Pengebom Bus Tim Dortmund Divonis 14 Tahun Penjara

Rifqi Ardita Widianto - Sepakbola
Selasa, 27 Nov 2018 22:58 WIB
Bus Dortmund mengalami serangan bom pada 2017 lalu. (Foto: Getty Images/Maja Hitij)
Jakarta - Bus tim Borussia Dortmund terkena serangan bom pada 2017 lalu. Setelah serangkaian sidang, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 14 tahun.

Bus tim Dortmund diserang tiga ledakan, saat hendak berangkat ke pertandingan melawan AS Monaco di Signal Iduna Park pada 11 April 2017 silam. Seorang tersangka pelaku ditangkap 10 hari berselang dari insiden tersebut.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang diidentifikasi sebagai Sergej W --tak disebutkan lengkap dalam perlindungan hukum privasi-- lantas naik status jadi terdakwa. Dia dinyatakan bersalah dalam 28 laporan percobaan pembunuhan oleh pengadilan negeri Dortmund.

Dia juga diharuskan membayar denda 15 ribu euro atau sekitar 246 juta rupiah kepada bek Dortmund Marc Bartra. Bartra mengalami luka di tangannya dan harus menjalani operasi, untuk mengeluarkan serpihan-serpihan akibat ledakan.

Seorang polisi juga terluka dalam insiden ledakan tersebut. Persidangan kasus ini pun turut menghadirkan para pemain Dortmund dan pelatih tim saat itu, Thomas Tuchel, sebagai saksi.




Hukuman ini sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut, yang meminta hukuman seumur hidup untuk Sergej. Dalam dakwaannya, jaksa menduga Sergej mengambil pinjaman untuk bertaruh bahwa saham Dortmund akan turun.

Dia lalu melakukan aksi pengeboman dan memalsukan serangan itu sebagai serangan dari kelompok teroris yang mengatasnamakan agama. Dortmund sendiri merupakan satu-satunya klub Jerman yang sahamnya terdaftar di pasar saham.

Dalam pembelaannya, Sergej menyatakan bahwa dia tak berniat membunuh atau melukai siapapun. Sergej disebutkan merupakan warga negara Jerman asli yang datang dari Rusia pada usia 13 tahun.


(raw/rin)

Hide Ads