Seperti diberitakan sebelumnya, penuntut umum Spanyol menuding Ronaldo telah mengemplang pajak sebesar 14,7 juta euro (sekitar Rp 219,1 miliar). Ronaldo dianggap melakukan penggelapan atas empat kewajiban pajaknya dalam selang 2011 sampai 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Ronaldo Terbelit Kasus Pajak Rp 219,1 M)
Akan tetapi, tuduhan itu langsung dibantah oleh Gestifute, agensi yang mewakili Ronaldo.
"Tidak ada skema penghindaran pajak. Tidak pernah ada yang disembunyikan atau niat untuk menyembunyikan sesuatu," kata Gestifute seperti dikutip Sky Sports.
Ronaldo baru-baru ini dinobatkan sebagai atlet dengan pendapatan terbesar di dunia dalam kurun waktu setahun terakhir. Penyerang asal Portugal itu meraup pendapatan 93 juta dolar AS (sekitar Rp 1,23 triliun) dari gaji, bonus, dan sponsor.
(mfi/nds)