Hal itu diketahui dari salinan Keppres bernomor 5/PWI tahun 2017, tertanggal 20 Maret 2017. Keputusan tersebut sudah berlaku sejak tanggal ditetapkannya tersebut.
"Mengabulkan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Ezra Harm Ruud Walian, lahir di Amsterdam, 22 Oktober 1997, untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia," bunyi Keppres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Media dan Hubungan Internasional Hanif Thamrin mengatakan Ezra hanya membutuhkan Keppres untuk bisa diturunkan di laga melawan Myanmar pada Selasa (21/3/2017) di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor.
Hanif mengaku sudah berkomunikasi dengan AFC bahwa laga melawan Myanmar hanya sekadar ujicoba sehingga hanya membutuhkan Keppres. Pelatih Luis Milla pun sudah mengatakan akan menurunkan Ezra di laga melawan Myanmar. (ads/din)











































