Larang LPI, Polri Justru Langgar UU

Larang LPI, Polri Justru Langgar UU

- Sepakbola
Kamis, 06 Jan 2011 11:21 WIB
Larang LPI, Polri Justru Langgar UU
Denpasar - Sikap Polri yang belum memberi izin laga Liga Primer Indonesia (LPI) dapat reaksi keras. Anggota DPR RI Komisi X menyatakan kalau pelarangan tersebut justru melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional.

"Polisi dilarang untuk melarang LPI. Kalau Polisi bersikukuh menyatakan LPI pelanggaran maka polisi yang melanggar. Polisi wajib mengamankan bukan justru melarang," kata Anggota Komisi X DPR RI Bidang Olahraga, Gede Pasek Suardika, di sela-sela peluncuran klub sepakbola Bali Devata di Stadium Kafe, Sanur, Denpasar, Rabu malam (5/1/2011).

Suardika menyatakan jika polisi melarang pertandingan LPI, itu justru melanggar hakekat dari Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional No. 3 Tahun 2005.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutnya, pada pasal 23 ayat 1 tercantum bahwa masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemda daerah maupun atas kesadaran dan prakasara sendiri.

"Semua ini tidak ada yang dilanggar oleh LPI. Pemerintah pun tidak boleh ada diskriminasi. Tidak boleh ada ancaman rasa takut. Sehingga polisi harus mencermati UU ini secara konstekstual," katanya.

Untuk itu, menurut Suardika, polisi wajib mengamankan pertandingan LPI. "Orang demo saja diamankan, kenapa sepakbola yang menghibur masyrakat dilarang. Polisi harus mengamankan bukan pada substansi melarang," lugasnya.

Beberapa hari lalu Polri melalui Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menyebut kalau Polri belum bisa memberi izin pertandingan juga karena adanya pasal yang mengatur soal hal tersebut di UU Sistem Keolahragaan Nasional.Β 

Anton menyebut, dalam pasal 51 UU tersebut dijelaskan bahwa suatu kegiatan olahraga dan banyak melibatkan penonton harus minta rekomendasi dari induk organisasi.
(gds/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads