"Sebagai contoh, untuk mendinginkan suasana hubungan Indonesia-Malaysia yang memanas belakangan ini, olahraga bisa memainkan peranan penting dibandingkan diplomasi budaya, politik, dan bisnis," kata Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Departemen Luar Negeri, Darmansjah Djumala dalam seminar nasional olahraga sebagai sarana diplomasi di Jakarta, Senin (14/9/2009).
Β Β Β
Selain Djumala, pembicara seminar yang diselenggarakan Komunitas Jurnalis Indonesia dalam rangka Hari Olahraga Nasional itu adalah Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Jusnul Hair, Pembantu Rektor Universitas Diponegoro Semarang Sukinta, SH, MH, dan Pakar Hukum Olahraga DR. Mualimin Abdi. Seminar ini diikuti tak kurang 200 peserta yang terdiri dari mahasiswa, pengurus cabang olahraga, wartawan, dan pemerhati olahraga. Demikian rilis pihak penyelenggara kepada redaksi detiksport, Selasa (15/9).
Β Β Β
Sukinta menambahkan, mengingat fungsinya yang penting tersebut, pemerintah sudah semestinya meningkatkan peranan kementerian negara menjadi Kementerian Pemuda dan Olahraga, sehingga bisa lebih memiliki power dalam operasional pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Indonesia.
Β Β Β
Menurut Djumala, di tengah perang dingin antarnegara, diplomasi melalui olahraga justru bisa berjalan lebih efektif. Apalagi dalam kondisi pada globalisasi saat ini, di mana kekuatan militer atau fisik tidak lagi menjadi efisien dalam menyelesaikan konflik. Sedangkan, cara-cara soft power yang lebih mengedepankan nilai-nilai budaya, seperti olahraga, akan lebih menghasilkan dampak yang positif.
Kriminalisasi Atlet
Di sisi lain, Jusnul Hair mengungkapkan ada banyak faktor yang mempengaruhi peningkatan prestasi olahraga di Indonesia. "Olahragawan berprestasi itu harus diciptakan, tidak akan bisa kalau muncul sendiri," kata Jusnul. Contohnya, seseorang atlet harus dilihat riwayat hidupnya secara lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan prestasi olahraga Indonesia seharusnya akan semakin ditingkatkan dengan lahirnya Undang-undang No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. UU tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan olahraga. Walaupun, menurut Mualimin Abdi, UU tersebut bisa "menghabisi" masa depan atlet, karena adanya sangsi pidana terhadap "kekerasan" yang dilakukan seorang atlet ketika berada arena pertandingan.
"Sanksinya harusnya jangan pidana (kriminalisasi), tetapi menggunakan sanksi secara profesi. Ini akan menimbulkan ketakutan bagi seorang atlet," ujar Mualimin sembari memberi contoh peradilan pidana terhadap pesepakbola Nova Zaenal, yang tengah diadili di Solo, Jawa Tengah. "Maka Kementerian Olahraga harus mulai memikirkan perlu adanya advokasi bagi atlet yang terkena perkara pidana pada saat tengah bertanding," ujar Mualimin.
Β Β Β
Yang tidak kalah penting, para pembicara dan peserta seminar menyepakati, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mempertahankan keberadaan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. "Mengingat tugasnya yang penting, layak ditingkatkan menjadi Departemen sehingga lebih memiliki power dalam pembinaan olahraga di Indonesia," kata Bakarudin, salah seorang peserta.
Foto: Oka Sulaksana saat membawa bendera Indonesia di pembukaan Olimpiade Beijing 2008. (AFP/Olivier Morin)
(a2s/arp)











































