KONI Tetap Inginkan Penggabungan KONI-KOI

KONI Tetap Inginkan Penggabungan KONI-KOI

Meylan Fredy Ismawan - Sport
Jumat, 22 Feb 2013 00:31 WIB
Bandung - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tetap menginginkan penggabungan organisasi mereka dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). KONI akan melakukan langkah-langkah untuk mengakomodasi keinginan tersebut.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul wacana penggabungan KONI dan KOI. Salah satu alasannya adalah demi efisiensi, kemudahan pengaturan, dan agar tak ada lagi dualisme.

Pemerintah telah mengeluarkan sikapnya terkait masalah ini. Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menegaskan bahwa KONI dan KOI akan tetap menjadi organisasi terpisah selama Undang-undang yang berlaku memerintahkan demikian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaannya, KONI tak lagi memiliki tugas dan fungsi sebagai National Olympic Committee (NOC) di Indonesia. Tugas dan fungsi tersebut telah dijalankan oleh KOI.

Meski demikian, KONI tetap ingin menyatu lagi dengan KOI. Lewat Rapat Anggota KONI Tahun 2013, mereka memutuskan akan mengupayakan terwujudnya hal tersebut.

"Menyetujui penyempurnaan dan/atau perubahan AD/ART KONI dan Amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 serta Perpres Nomor 22 Tahun 2010 tentang Satlak Prima," demikian salah satu butir keputusan Rapat Anggota Tahunan KONI.

Untuk memfasilitasi hal di atas, KONI akan membentuk Tim Pokja Penyempurnaan AD/ART KONI yang beranggotakan 12 orang ditambah unsur dari KONI Pusat yang terdiri dari 8 orang dari KONI Provinsi, 4 orang dari PB/PP serta dari unsur KONI Pusat.

Selain itu, mereka juga akan membentuk Tim Pokja Amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 serta Perpres Nomor 22 Tahun 2010 tentang Satlak Prima, yang beranggotakan 14 orang ditambah unsur dari KONI Pusat, yang terdiri atas 7 orang dari KONI Provinsi, 7 orang dari PB/PP dan dari unsur KONI Pusat.

"Kami akan membuat langkah-langkah konkret ke depan. Sesegera mungkin, supaya cepat selesai dan bisa kita ajukan ke pemerintah agar ada revisi. Kita akan laporkan ke semua stakeholder," terang Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, kepada wartawan di Grand Hotel Preanger, Bandung, Kamis (21/2/2013).



(mfi/krs)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads