Lambang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) saat ini sedang dipermasalahkan setelah ada 30 cabang olahraga (cabor) yang menggugat pengurus KONI agar lambang itu diganti.
Hal itu dikemukakan Umbu Samapaty selaku sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Lawn Tenis Indonesia, dalam jumpa pers yang digelar di restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Umbu hadir bersama perwakilan dari beberapa cabor antara lain Persatuan Tinju Nasional, Persatuan Dayung Seluruh Indonesia, Persatuan Menembak Indonesia, dan pesatuan Aerosport Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut mereka beberapa diantaranya banyak yang cacat hukum. Diantaranya soal lambang yang masuk dalam pasal 5 Anggaran Dasar tentang perubahan lambang.
Dalam lambang KONI ada gambar lima ring dan itu dipermasalahkan sebab satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan itu adalah anggota International Committe Olimpiade, yakni Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
"Dalam Munas tersebut KONI ingin mematenkan lambang tersebut untuk dijadikan logo KONI. Padahal lima ring itu punya IOC, yang hanya bisa dipakai oleh anggota resmi, yang dalam hal ini KOI," kata Umbu.
Senada dengan Umbu, Wakil Ketua Harian PP Pertina Haryo Yuniarto mengatakan, apa yang diputuskan dalam AD/ART Munas kemarin cacat hukum.
"Kami tidak setuju dengan AD/ART KONI yang dibuat kemarin karena banyak yang melanggar," cetusnya. Hal ini pula yang ditindaklanjuti mereka dengan melakukan walk out saat Munas kemarin malam.
Lebih lanjut setelah ini mereka akan memastikan masalah ini untuk cepat diproses, selambatnya akhir tahun agar bisa selesai. Ke-30 cabor itu rencananya akan membuat Munas Luar Biasa (Munaslub) untuk membentuk Komite Olahraga Nasional yang sesuai dengan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional, jika memang tidak ada titik temu.
"Kita akan konsolidasi untuk membentuk KON. Hal ini untuk mengembalikan fungsi sesuai UU dan tidak disanksi IOC," kata Haryo.
"Jika tidak bisa, cuma ada dua pilihan, KONI mencabut lambang atau disuspen IOC - yakni IOC akan memberi sanksi kepada Indonesia berupa tidak mengikuti berbagai multievent, seperti yang terjadi pada Irak, Kuwait, dan India," tuntasnya.
(mcy/mrp)











































