"Lambang itu tidak berdiri sendiri, jadi bukan masalah besar," kata Suwarno yang juga Pengarah Tim Pokja AD/ART dalam Rapat Anggota KONI di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Senin (10/3/2014).
Dijelaskan Suwarno bahwa pihaknya memiliki dasar hukum kuat, yaitu HAKKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari luar itu kan hanya lingkaran lima saja. Padahal dalam lambang itu tidak hanya lima lingkaran saja. Tapi ada peringkat lain, seperti lambang dua api yang mengapit lima lingkaran itu. Yang artinya, bagaimana prestasi olahraga kita untuk mendukung kegiatan di tingkat dunia, begitu maksudnya," terangnya.
Tak hanya itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang mengiznkan menggunakan lambang lima ring itu membuat mereka semakin yakin untuk menggunakan lambang tersebut.
Itu dibuktikan dalam pembukaan Rapat Anggota yang dibuka oleh pemukulan gong sebanyak lima kali oleh Roy. "Ini saya pukul lima kali yang berarti saya mengizinkan KONI menggunakan lambang itu," sebut Suwarno menirukan ucapan Roy.
Sementara itu, Wakil Ketua Harian PP Pertina, Haryo Yuniarto mengatakan Menpora tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui hal lambang tersebut.
"Jika dalam pemukulan gong itu, Menpora tidak mengucap hal itu. Atau hanya memukul gong lima kali, kita bisa artikan lima dasar pancasila. Tapi karena dia mengucap itu, malah jadi blunder."
"Kewenangan apa yang dimiliki oleh Menpora untuk menyetujui atau memberikan restu untuk menggunakan lambang itu. Dia tidak diberikan mandat oleh IOC. IOC dalam suratnya 2013, memberikan mandat itu pada KOI," katanya.
"Kita disini tidak ingin mempengaruhi, tapi kita memberikan penyadaran. Ini loh, supaya mereka sadar kalau ini untuk kepentingan olahraga bangsa dan negara, mereka tidak akan mau," demikian dia.
(mcy/mrp)











































