Persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan atlet Paralimpik Afrika Selatan Oscar Pistorius, sudah sampai putusan hakim. Ia dinyatakan bersalah atas insiden yang menewaskan pacarnya, Reeva Steenkamp.
Dalam putusan sidang pada Jumat (12/9/2014), hakim Thokozile Masipa menganggap Pistorius bersalah atas pembunuhan yang disebabkan kelalaian sehingga berakibat kematian Steenkamp. Hukuman untuk kejahatan ini maksimal 15 tahun penjara.
Pelari yang dijuluki 'Blade Runner' ini disidang atas empat kasus, termasuk pembunuhan dan tiga lainnya yang berkenaan dengan senjata api. Pistorius dibebaskan dari dua dakwaan namun dinyatakan bersalah dalam kasus menembakkan pistol dalam sebuah restoran yang dipenuhi pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak diragukan lagi bahwa terdakwa sudah melakukan tindakan yang melawan hukum ketika menembak ke arah pintu."
Insiden pembunuhan itu terjadi di Hari Valentine, 14 Februari 2013. Ketika itu, Pistorius melepaskan beberapa tembakan ke sebuah toilet yang terkunci karena menduga ada seorang pencuri masuk rumahnya. Namun, yang berada di dalamnya adalah kekasihnya sendiri.
Awalnya, jaksa menutut Pistorius dengan pembunuhan berencana namun tidak terbukti. Demikian diwartakan New York Times.
Vonis Pistorius akan dibacakan pada 13 Oktober mendatang. (rin/mfi)











































