Persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan Oscar Pistorius sudah sampai pada pembacaan vonis. Pistorius dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas pembunuhan yang menewaskan kekasihnya, Reeva Steenkamp.
Vonis yang dijatuhkan hakim Thokozile Masipa dalam persidangan pada Selasa (21/10/2014) waktu setempat, didasarkan pada pertimbangan bobot kejahatan dan tingkat kelalaian atlet paralimpik Afrika Selatan itu. Saat menembak pacarnya, Pistorius menduga ada penyusup yang masuk ke dalam rumahnya.
Tak seperti di persidangan-persidangan sebelumnya, Pistorius tampak lebih tegar saat mendengarkan vonis dari hakim. Pria 27 tahun itu hanya menyeka matanya sebelum dua petugas polisi membawanya ke sel tahanan di bawah Pengadilan Tinggi di ibukota Afrika Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, Pistorius dan jaksa penuntut umum punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Sementara itu, keluarga Steenkamp puas dengan putusan hakim. Mereka menilai vonis hakim sudah tepat.
"Keadilan telah ditegakkan. Hakim sudah menjatuhkan vonis yang tepat," ujar pengacara keluarga Steenkamp, Dup De Bruyn, seperti dikutip Reuters.
Insiden berdarah itu terjadi tepat di hari Valentine, 14 Februari 2013. Kala itu, Pistorius melepaskan beberapa tembakan ke toilet di dalam rumahnya karena menduga ada seorang pencuri yang masuk. Tapi yang ada di dalamnya ternyata adalah kekasihnya sendiri.
Di persidangan bulan September lalu, Pistorius lantas dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang disebabkan kelalaian hingga berakibat kematian Steenkamp.
(nds/raw)











































