Merespons surat dari Komite Olimpiade Internasional atau International Olympic Committee (IOC), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengimbau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk meniadakan 5 ring dalam logo organisasinya.
Diberitakan sebelumnya, IOC pada 27 Januari lalu mengirim surat peringatan terkait pemakaian simbol 5 ring tersebut pada logo KONI, dengan alasan simbol itu hanya milik IOC (dan anggota-anggotanya). Jika hal itu dibiarkan, disebutkan bahwa Indonesia terancam keikutsertaannya di event-event multicabang internasional, termasuk saat menjadi tuan rumah Asian Games 2018.
Hari ini (10/2/2015), Kemenpora yang diwakili Sekretaris Menpora Alfitra Salamm berikut deputinya, yakni Deputi V bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S. Dewa Broto, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Djoko Pekik Irianto, dan staf ahli Kemenpora, menggelar pertemuan dengan KOI dan KONI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, pertemuan yang harusnya digelar pukul 11.00 WIB itu tidak berlangsung serempak. Sebab, dari pihak KONI izin datang terlambat, karena di waktu bersamaan mereka juga mengadakan pertemuan dengan pewarta di kantornya.
"Kepada KOI kami menyampaikan bahwa persoalan logo lima ring ini adalah masalah yang serius. Untuk itu, kami tadi menghimbau kepada KOI untuk segera berkirim surat kepada IOC bahwa proses sedang diselesaikan. Surat itu untuk memberi tahu bahwa Menpora benar-benar serius untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Gatot.
"Kalau ditanya IOC kapan selesainya? Secepatnya. Kalau bisa minggu ini, atau minggu depan. Ini masalah yang serius," tambahnya.
Selain kepada IOC, surat juga akan dibuatkan kepada siapa-siapa yang menjadi tembusan dari surat IOC tersebut, di antaranya Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Olympic Council of Asia (OCA) Sheik Ahmad Al-Fahad Al-Sabah.
"Kami sudah siapkan semua draft suratnya dan sudah saya tunjukkan langsung kepada pihak KOI. Jadi sewaktu-waktu dibutuhkan surat dari Presiden RI Joko Widodo kepada Presiden IOC atau OCA, sudah kami konsepkan. Nanti surat itu dilampir juga surat policy atau jaminan. Entah surat harus dalam bentuk peraturan atau kesepakatan bersama, itu sudah kami siapkan," papar Gatot. (mcy/a2s)