Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menggelar keterangan pers terkait penggunaan logo lima ring. Mereka mau saja menggantinya asalkan sesuai AD/ART organisasi.
Masalah penggunaan logo lima ring oleh KONI muncul pada 27 Januari lalu. International Olympic Committee (IOC) mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia sebagai penggunaan logo lima ring oleh KONI.
Surat itu ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, dengan tembusan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Surat itu dilayangkan karena IOC menganggap KOI merupakan lembaga yang berhak untuk menggunakan logo lima ring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam acara itu hadir wakil ketua umum KONI, Inugroho, pejabat bidang pembinaan hukum KONI, Emir Karyatin, serta wakil ketua umum KONI Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri dan Hukum, Emmanuel Robert Inringkang.
KONI menyiapkan dokumen setebal 50 halaman untuk menjelaskan mengenai sejarah penggunaan lima ring di logo KONI. Salah satunya adalah penolakan pengajuan gugatan KOI soal penggunaan logo lima ring oleh KONI.
"Kami kembali ke kesepakatan munaslub bahwa logo KONI memakai five ring. Kami agak sulit menanggalkan logo (lima ring) begitu saja, karena itu kesepakatan anggota," kata Inu kepada pewarta.
"Kami harus bisa duduk bersama. Kami tak mau ada sanksi apapun secara internasional. Saya sebagai pribadi atau sebagai KONI memahami betul bahwa kami harus mematuhi hukum dalam negeri tanpa mengesampingkan hukum internasional," imbuhnya.
Ketika ditanya apakah ada kesediaan KONI untuk menghilangkan logo lima ring, Inu menjelaskan.
"Kalau anggota menghendaki, kalau hukumnya seperti itu (kami tidak keberatan). Karena di AD/RT kami harus melalui munaslub untuk mengganti logo," ungkap Inu.
Sebelumnya, usai rapat Kemenpora dengan perwakilan KOI dan KONI di kantor Kemenpora hari ini, Deputi V bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan kepada wartawan bahwa KONI merespons positif peran pemerintah untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Pβositif kok. Saat itu sempat menghubungi Pak Hamidy juga via telepon. Mereka bercerita sama sekali tidak ingin ribut, tapi mereka ingin meyakinkan kami bahwa yang mendaftarkan logo itu ke HAKI adalah ibu Rita Subowo. Okelah kami tidak ingin menghindari fakta itu, tapi yang di depan mata ada persoalan yang lebih urgen. Jangan karena ego masing-masing jadi semakin rumit. Kami (Kemenpora) pun yakin masalah ini bisa terselesaikan," papar Gatot.
Ia menambahkan, Kemenpora sudah mempelajari peraturan-peraturan terkait masalah tersebut.
"Anggaran Dasar KONI pasal 6 ayat 1 di mana di situ tertulis lima lingkaran terletak di atas sayap Garuda yang terangkai berwarna biru, kuning, hitam, hijau, dan merah, merupakan lambang dari IOC, menggambarkan lima benua. Jadi sebetulnya mereka mengakui bahwa logo lima ring ini adalah properti dari IOC.
"Satu lagi di Olympic Charter pasal 7 ayat 1 dan 2, itu intinya kurang lebih menyebutkan semua properti yang terkait masalah logo, simbol, dan lainnya itu sepenuhnya adalah menjadi haknya pihak IOC. Moga-moga kata ini memudahkan kami saat bernegoisasi dengan KONI."
(cas/a2s)











































