KONI maupun KOI sudah mengambil sikap dengan menyambut baik keluarnya keputusan Mahkamah Kontitusi terkait judicial review atas UU SKN no.3 tahun 2005, dan akan mematuhi serta melaksanakan keputusan tersebut.
Namun KONI tetap meminta pemerintah memberi wadah untuk berkoordinasi lebih lanjut, antara pihaknya dengan KOI. βMereka ingin dibuatkan Petunjuk Pelaksana (juklak) untuk menghindari tumpang tindih tugas pokok dan fungsi yang selama ini dialami keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai putusan MK, kami memang langsung memberi laporan kepada Pak Menteri.β Poinnya Kemenpora, sesuai arahan Menpora Imam Nahrawi, harus segera merevisi Permen 06 tahun 2014 tentang hubungan KONI dan KOI, dimana fungsi koordinasi dan sinergis harus dipertegas," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, kepada detikSport, Jumat (13/3/2015).
"Kami mengakui Permen itu selama ini jalan di tempat alias tidak efektif. Makanya ini (Permen) akan direvisi total. βJadi nanti kami akan duduk bareng, debat bareng, kalau mau ribut, ya saat itu saja. Tetapi begitu di tanda tangan Menpora, harus dipatuhi bersama," tambahnya kemudian.
"Tidak akan ada Permen baru, hanya bongkar ulang yang lama saja. Jadi apa yang diminta KONI dengan buat Petunjuk Pelaksana (Juklak) itu sangat-sangat wajar, dan disetujui pemerintah."
(mcy/a2s)











































