Menpora Segera Revisi Permen KONI-KOI

Menpora Segera Revisi Permen KONI-KOI

- Sport
Jumat, 13 Mar 2015 18:05 WIB
Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga akan merevisi Peraturan Menteri No. 6 tentang hubungan KONI dan KOI, menyusul adanya permintaan supaya pemerintah memerinci lagi tugas keduanya

KONI maupun KOI sudah mengambil sikap dengan menyambut baik keluarnya keputusan Mahkamah Kontitusi terkait judicial review atas UU SKN no.3 tahun 2005, dan akan mematuhi serta melaksanakan keputusan tersebut.

Namun KONI tetap meminta pemerintah memberi wadah untuk berkoordinasi lebih lanjut, antara pihaknya dengan KOI. β€ŽMereka ingin dibuatkan Petunjuk Pelaksana (juklak) untuk menghindari tumpang tindih tugas pokok dan fungsi yang selama ini dialami keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih dalam waktu dekat Indonesia menyongsong SEA Games 2015, Olimpiade 2016, sampai Asian Games 2018. Usulan itu pun diterima oleh Kemenpora dengan merevisi total dari Peraturan Menteri era Roy Suryo pada tahun lalu.

"Usai putusan MK, kami memang langsung memberi laporan kepada Pak Menteri.β€Ž Poinnya Kemenpora, sesuai arahan Menpora Imam Nahrawi, harus segera merevisi Permen 06 tahun 2014 tentang hubungan KONI dan KOI, dimana fungsi koordinasi dan sinergis harus dipertegas," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, kepada detikSport, Jumat (13/3/2015).

"Kami mengakui Permen itu selama ini jalan di tempat alias tidak efektif. Makanya ini (Permen) akan direvisi total. β€ŽJadi nanti kami akan duduk bareng, debat bareng, kalau mau ribut, ya saat itu saja. Tetapi begitu di tanda tangan Menpora, harus dipatuhi bersama," tambahnya kemudian.

"Tidak akan ada Permen baru, hanya bongkar ulang yang lama saja. Jadi apa yang diminta KONI dengan buat Petunjuk Pelaksana (Juklak) itu sangat-sangat wajar, dan disetujui pemerintah."

(mcy/a2s)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads