Belum Berhenti soal Logo 5 Ring, KONI Ajukan Kasasi

Belum Berhenti soal Logo 5 Ring, KONI Ajukan Kasasi

- Sport
Selasa, 17 Mar 2015 18:47 WIB
Belum Berhenti soal Logo 5 Ring, KONI Ajukan Kasasi
Jakarta - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sepertinya ternyata belum mau menerima hasil putusan dari Pengadilan Niaga yang memenangkan gugatan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) terkait logo lima ring. Hari ini mereka mengajukan permohonan kasasi.

Sudah dua bulan sejak IOC mengirim surat peringatan terakhirnya, persoalan penggunaan lambang 5 ring dalam logo KONI masih belum ada penyelesaian.

Sudah pernah dipertemukan, namun KONI dan KOI masih saja bermasalah dengan penggunaan logo tersebut. Bahkan, ketika keduanya sepakat agar Kemenpora yang mengambil keputusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toh, KONI belum juga legowo untuk menanggalkan logo tersebut. Mereka beralasan harus minta persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan KONI yang digelar 31 Maret mendatang.

Terakhir, hak yang dilakukan KONI untuk kukuh dengan logo tersebut adalah mengajukan permohonan kasasi ke pengadilan, hari ini.

Padahal, jelas-jelas gugatan pembatalan merek lima ring yang diajukan KOI dan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sudah dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Rabu (4/3/2015) lalu.

Dalam keputusan itu disampaikan bahwa KONI tidak lagi berhak menggunakan lima ring, dan pengadilan memerintahkan kepada Menteri Kehakiman dan HAM Cq Dirjen HAKI agar segera menghapus seluruh merek lima ring yang didaftarkan KONI.

"Kasasi sudah mendekati 14 hari dari sejak keputusan keluar, tapi sampai sekarang kami belum terima salinan putusan resmi. Karena waktu sudah dekat makanya kami melakukan permohonan kasasi dulu hari ini. Jadi dengan demikian, putusan Pengadilan Niaga terhadap permohonan KOI, mentah lagi. Kasus kembali ke nol lagi," demikian Kepala Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat, Amir Karyatin, ketika dihubungi, Selasa (17/3/2015).

"Eksepsi permohonan untuk kasasi tentang surat kuasa yang tidak sempurna (cacat hukum), yang mengatasnamakan IOC. Karena sesuai surat Mahkamah Agung tentang penyertaan surat kuasa, harus dinotariskan, lalu harus ada legalisir kedutaan kita di luar negeri, kemudian diterjemahkan oleh translater resmi, baru diberi materai. Jadi, baru bisa dipakai. Itu sudah standar. Jadi artinya, ada cacat hukum, sehingga harusnya dianulir. Itu belum bicara pokok perkara," tambahnya.

Ini tanggapan Kemenpora

"Itu haknya KONI untuk melakukan upaya hukum, kami tak bisa mencegahnya. Walaupun sebenarnya kami sangat menyayangkan, karena dalam pertemuan-pertemuan kami sudah mengimbau agar mereka tak menggunakan hak hukumnya. Tapi, ada-tidaknya kasasi, the show must go on. Apalagi 5 Maret kemarin, kami sudah mengirimkan draft surat kepada Presiden. Dalam surat tersebut ada poin di mana KONI harus menanggalkan property International Olympic Committe," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto.

Ia menambahkan, Menpora tentu akan bersikap jika KONI tetap kukuh dengan putusannya tersebut.

"Semua ada risikonya, KONI tidak bisa seenaknya sendiri. Kalau mereka tetap mau seperti itu (melakukan kasasi), kami akan menggunakan kewenangan kami, diskresi. Saat putusan MK, kami pun sudah bilang pada KONI-KOI untuk mengakhiri polemik ini. Prestasi olahraga kita sudah buruk lho," urainya.

Lantas kapan Menpora akan mengeluarkan diskresi? "Kami belum terima salinan petikan putusan dari Pengadilan Niaga. Makanya kami belum berani memberikan surat keputusan tersebut kepada KONI. Ini tinggal soal waktu, as soon as possible," simpul Gatot.

(mcy/a2s)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads