Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mengambil sikap tegas kepada KONI jika masih tetap ngeyel menggunakan logo lima ring.
Tak hanya menggunakan hak diskresinya, Menpora Imam Nahrawi juga mengancam akan menghentikan penyaluran dana bantuan yang berasal dari APBN kepada lembaga tersebut.
Seperti diketahui, International Olympic Committee (IOC) sampai melayangkan surat protes kepada pemerintah Indonesia karena menganggap simbol 5 ring adalah milik mereka. Disebutkan bahwa jika mengabaikan, IOC akan mengevaluasi Indonesia di ajang internasional, termasuk dalam statusnya sebagai tuan rumah Asian Games 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenpora, lewat diskusi mingguan mereka pada 26 Februari lalu juga menegaskan, bahwa jika instruksi atau permintaan untuk menanggalkan lima ring tidak dipatuhi KONI, maka sesuai kewenangan pemerintah berdasarkan pasal 122 PP 16/2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, kepada mereka akan dijatuhkan sanksi administrasi. Sanksi itu bisa berupa pengurangan, penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, dan kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
"Kalau KONI tetap ngotot kami bisa menggunakan kewenangan lebih lanjut. Jadi kalau entitasnya entah itu KONI, KOI atau institusi yang berkaitan dengan olahraga, itu akan kena sanksi jika tidak mematuhi instruksi Kemenpora. Instruksinya apa? ya pelepasan logo lima ring," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot. S Dewa Broto, di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
"Soal sanksi bisa beragam, mulai dari peringatan melalui media massa, pengurangan bantuan (APBN) sampai ke pencabutan bantuan. Yang ekstrem adalah pencabutan status. Tapi untu KONI sepertinya sih tidak sampai ke situ. Teguran hingga pengurangan bantuan, itu sudah cukup ekstrem," urainya.
Karena tak kunjung me, KONI sampai digugat oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk membatalkan merek dalam logo tersebut. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pada 4 Maret lalu bahwa KONI tidak lagi berhak menggunakan lima ring, dan memerintahkan kepada Menteri Kehakiman dan HAM Cq Dirjen HAKI agar segera menghapus seluruh merek lima ring yang didaftarkan KONI.
Meski demikian KONI masih keukeuh. Mereka menyatakan akan melanjutkan proses hukum tersebut ke tingkat kasasi. [Baca: Belum Berhenti soal Logo 5 Ring, KONI Ajukan Kasasi]
Kemenpora berjanji akan bersikap lebih tegas lagi dalam urusan ini, apabila KONI masih tak mau diatur negara.
"Presiden sudah memerintahkan kami untuk menyelesaikan ini dengan langkah-langkah. Itu ada suratnya, dan artinya kami diberi kewenangan. Sekarang kalau tidak mau diatur, kami akan bisa lebih tegas dari itu," kata Imam Nahrawi belum lama ini.
"Coba lihat Satlak Prima. Logo Kemenpora tak ada di situ, hanya logo KONI. Padahal Satlak itu dibentuk Kemenpora, kami juga yang meng-SK-kan. Mestinya yang dipakai itu logo Kemenpora. Tapi selama itu 'kan tidak kami persoalkan karena tidak ada untungnya, dan yang penting program berjalan baik.
"Inilah yang harus dipikir secara arif dan bijak. Yang jelas kami pasti lebih tegas jika ada yang ngeyel, termasuk menyetop pembiyaan APBN," tukasnya.
(mcy/a2s)










































