Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyatakan siap mencabut pengajuan kasasi terkait penggunaan logo lima ring, menyusul adanya penegasan sikap dan ultimatum dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sebelumnya Kemenpora menyatakan akan mengambil sikap tegas kepada KONI jika masih menggunakan logo lima ring. Menpora Imam Nahrawi pun telah menegaskan siap mengambil langkah tegas, termasuk menyetop pembiyaan APBN terhadap KONI, yang awal pekan ini mengajukan surat permohonan kasasi soal logo lima ring ke Pengadian Niaga.
Menpora merujuk pada kewenangan pemerintah berdasarkan pasal 122 PP 16/2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, yang bisa berujung pada sanksi administrasi yang bisa berupa pengurangan, penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, dan kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses yang dimaksud adalah pemberitahuan kepada Pengurus Provinsi hingga membahasnya dalam Rapat Anggota Tahunan KONI yang rencananya bakal digelar di Jakarta pada 31 Maret mendatang.
"Kami sudah menyurati Pengurus Provinsi mengenai peringatan pemerintah tersebut. Nanti di RAT KONI, kami akan bahas dan lihat perkembangannya seperti apa. Kalau sudah setuju tinggal proses, lalu pencabutan dengan mengirimkan surat pembatalan ke Pengadilan Niaga. Jadi jangan dipertentangkan lagi, karena ini demi 'Merah Putih', dan kami siap mengikuti kebijakan pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Hukum KONI Amir Karyatin menjelaskan proses pencabutan kasasi tidak akan sulit, walau perubahan logo KONI sendiri disebutnya butuh waktu jauh lebih lama.
"Pencabutan kasasi itu cepat tapi tentu ada impact-nya itu yang lama yakni implikasi ke kantor Dephumkan untuk mengubah semua perubahan dalam logo KONI, dan itu lama, kurang lebih butuh waktu 1 tahun," kata Amir secara terpisah.
(mcy/krs)











































