Menpora Teken MoU dengan KIP dan PPATK, agar Pelaku Olahraga Lebih Terawasi

Menpora Teken MoU dengan KIP dan PPATK, agar Pelaku Olahraga Lebih Terawasi

- Sport
Rabu, 25 Mar 2015 12:51 WIB
Menpora Teken MoU dengan KIP dan PPATK, agar Pelaku Olahraga Lebih Terawasi
Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan di Hotel Peninsula, Jakarta, Rabu (25/3/2015), dan disaksikan oleh perwakilan dari Tim Sembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), dan para pejabat Kemenpora.

Menpora Imam Nahrawi meneken MoU bersama ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono, dan kepala PPATK, Muhammad Yusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerja sama dengan kedua lembaga negara tersebut merupakan rekomendasi dari Tim Sembilan Kemenpora, yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi dunia sepakbola di Indonesia, yang bertahun-tahun lamanya dirundung berbagai masalah, termasuk skandal "sepakbola gajah" pada Oktober 2014.

"Ini sudah lama kami canangkan. Semoga tidak kerja sama saja, melainkan menjadi komitmen besar bagi Kemenpora dan mitra untuk melahirkan kebijakan dan pertanggungjawaban sebagai suritauladan," kata Menpora Imam Nahrawi, mengawali sambutannya.

Dua kerja sama ini, dijelaskan Imam, memiliki tujuan dan ‎ruang lingkup yang berkesinambungan, yaitu sama-sama meningkatkan wawasan terkait KIP dan pencucian uang, demi mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Di samping itu penyusunan nota kesepahaman antara Kemenpora-KIP dimaksudkan sebagai implementasi serta penguatan diri dari ketentuan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sekaligus menyikapi adanya putusan KIP terkait sengketa informasi antara PSSI dengan yayasan suporter Indonesia," paparnya.

Ruang lingkup kerja sama itu, kata Imam, akan berupa konsultasi dan pedampingan implementasi keterbukaan informasi publik di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan, serta pemahaman prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.



Mengenai kerja sama dengan PPATK, Imam berharap agar nota kesepahaman ini bisa mengakomodasi kebutuhan akses informasi mengenai data dan aktivitas mencurigakan dari transfer keuangan klub-klub sepakbola, yang terindikasi berasal dari hasil tindak pidana yang berkorelasi dengan pengelolaan persepakbolaan nasional, yang kewenangan pengelolaan informasi dan datanya ada pada PPATK pasal 26 dan 27 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Dan, kami berharap juga agar kerja sama ini tidak hanya memayungi keperluan Tim 9 saja, tapi juga memayungi kegiatan Kemenpora yang lainnya, seperti kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan, tentang keterbukaan informasi publik serta pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang."

Nantinya kerja sama yang dilakukan adalah berupa pertukaran informasi, sosialisasi anti pencucian uang kepada seluruh pemangku kepentingan, dan pengembangan sistem informasi.

Selain penandatangan dengan PPATK dan KIP, Menpora Imam Nahrawi juga melakukan penandatanganan dengan UIN Sunan Ampel, Surabaya.

(mcy/a2s)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads