KONI Usul Anggaran Dana Pelatnas Dikembalikan ke Sistem Hibah

KONI Usul Anggaran Dana Pelatnas Dikembalikan ke Sistem Hibah

Mercy Raya - Sport
Senin, 25 Mei 2015 19:54 WIB
KONI Usul Anggaran Dana Pelatnas Dikembalikan ke Sistem Hibah
Jakarta - Anggaran dan peralatan yang selalu datang terlambat diminta KONI untuk diubah dalam hal penyalurannya. Mereka meminta dikembalikan seperti semula sebagai dana hibah.

Demikian disampaikan Ketua Umum KONI, Tono Suratman, dalam acara rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI dan KOI terkait kesiapan SEA Games 2015 di Singapura.

Dalam rapat yang digelar selama kurang lebih empat jam itu, banyak pertanyaan dari anggota dewan terkait persoalan-persoalan klasik yang selalu menimpa atlet jelang multicabang, termasuk soal anggaran dan peralatan untuk persiapan SEA Games tahun ini.

Dalam paparannya Tono mengatakan, per tahun diperlukan dana sekitar Rp 640 juta untuk atlet utama, Rp 598 juta untuk atlet muda, Rp 454 juta untuk pratama. Itu belum termasuk anggaran untuk pelatih dan ofisial seperti manajer dan mekanik.

Namun, dengan anggaran yang sudah dipersiapkan saja toh masih dirasa kurang dalam penyalurannya. Untuk itu, Tono meminta agar sistem penyaluran dananya bisa dibuah agar pemetaannya lebih jelas.

"Masalah anggaran yang diterima oleh KONI sudah kami paparkan sekilas. Kami sudah menerima hampir 39 persen, tapi tidak semuanya dalam bentuk uang, melainkan kegiatan-kegiatan," ungkap Tono.

"Dengan peralatan dan anggaran yang masih belum jelas, sebaiknya diganti dari swakelola menjadi hibah saja. Tapi dengan catatan kami dikontrol oleh BPK, KPK, sehingga kami tidak seperti yang sekarang ini. Mau berlatih tapi tidak ada dana. Akhirnya mereka menunggu dan berlatih sebatas mereka bisa.

β€œYa, saran kami hibahkan saja. Tapi kami dikontrol supaya kami bisa berjalan dengan baik. Toh, kami punya pengalaman dengan sistem hibah. Semua jalan tidak ada tumpang tindih dan beririsan," imbuhnya.

Sistem dana hibah terakhir kali digunakan pada saat SEA Games 2011. Kemudian penyaluran itu diganti menjadi sistem swakelola. Dana hibah biasanya diambil dari dana bantuan sosial sehingga dianggap rentan penyelewengan.

Dana hibah sendiri berarti sistem penggunaan anggaran yang diserahkan kepada yang ditunjuk. Misalnya, Kemenpora menyerahkan kepada KONI/KOI sejumlah dana untuk kebutuhan tertentu. Sedangkan swakelola itu tetap dikelola oleh instansi yang bersangkutan, namun dananya tetap dikendalikan oleh Kemenpora.

(Mercy Raya/Andi Abdullah Sururi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads