Seperti dikutip dalam laman Setkab.go.id, Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Mei 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pada pasal 4 Perpres No. 57/2015 itu menyebutkan susunan organisasi Kemenpora terdiri atas Sekretariat kementerian, Deputi Bidang Pemberdayaan pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Deputi Bidang Pembudayaan Pemuda, dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Selain itu ada staf ahli bidang politik, staf ahli bidang ekonomi kreatif, staf ahli bidang hukum olahraga, staf ahli bidang kerjasama kelembagaan.
Menilik dari struktur sebelumnya, jumlah kedeputian yang ada di kemenpora sebelumnya ada lima. Satu yang tidak masuk dalam Peraturan Presiden itu adalah Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan.
Menanggapi hal itu, Imam mengakui jika memang ada pengurangan deputi dalam keorganisasiannya. "Iya, deputi Harmonisasi ditiadakan," kata Imam lewat pesan singkatnya dengan detikSport, Kamis (28/5).
"Saya belum berpikir tentang personel karena ke depan rekrutemen dan penetapannya harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada," tambahnya.
Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan selama ini dipimpin langsung oleh Gatot S. Dewa Broto. Dimana gatot merupakan sosok sentral dalam pembenahan olahraga sepakbola Indonesia. Termasuk cabang olahraga sepakbola.
Terkait hal itu, Imam menegaskan jika Gatot masih bagian dari Kemenpora. βYa masihlah. Tenaga dan pikiran beliau masih sangat saya butuhkan,β katanya.
"Kita lihat nanti," tukasnya saat ditanya kepastian posisi Gatot di Kemenpora.
(Mercy Raya/Doni Wahyudi)











































