Rangkap Jabatan Tidak Diperbolehkan?

Raparnas KONI

Rangkap Jabatan Tidak Diperbolehkan?

- Sport
Senin, 21 Feb 2005 22:19 WIB
Samarinda - Dalam Rapat Paripurna Nasional (Raparnas) KONI XXX, tajuk perubahan Anggaran Dasar Pasal 23 menjadi paparan krusial pada pertemuan yang digelar di Gedung Serbaguna Kompleks GOR Sempaja, Samarinda, Senin (21/2/2005).Dipaparkan bahwa pasal 23 yang menyangkut tentang rangkap jabatan bagi pengurus KONI disebuah badan organisasi olahraga dilarang. Di pasal 23 butir A berbunyi kalau pengurus KONI Pusat tidak diperkenankan lagi memegang jabatan lagi di Koni provinsi atau kabupaten kota.Dan untuk butir B dijelaskan bahwa tentang pelarangan merangkap jabatan di induk organisasi olahraga yang merupakan anggota KONI Pusat. Ketentuan baru mengenai rangkap jabatan itu rencananya akan diambil keputusan disahkan atau tidak di lanjutan raparnas pada Selasa (22/2) besok.Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua KONI Pusat Rita Subowo menjelaskan kalau dirinya belum merasa tepat untuk disahkannya mengenai ketentuan rangkap jabatan tersebut. Pasalnya jika disahkan maka jajaran pengurus KONI Pusat bisa hanya diisi oleh Ketua Umum KONI Pusat Agum Gumelar."Saya rasa untuk rangkap jabatan itu belum waktunya. Bisa-bisa pak Agum sendirian di jajaran pengurus, tidak ada yang membantu," ujar Rita yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PB PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) ini.Selain masalah rangkap jabatan, hal menarik lainnya adalah untuk kebijakan sanksi Pekan Olahraga Nasional. Dimana pasal 67 Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI yang menyebutkan bahwa denda akan dikenakan kepada atlet yang lolos kualifikasi namun memutuskan mundur pada PON. Denda itu disesuaikan dengan aturan PON itu sendiri. (mel/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads