Ketua Umum Koni & Sekjen Dilarang Rangkap Jabatan
Selasa, 22 Feb 2005 19:01 WIB
Samarinda - Rapat Paripurna Nasional KONI (Raparnas) XXX telah menyepakati penyempurnaan AD/ART Pasal 23 butir B dimana tertulis Ketua Umum KONI Pusat dan Sekjen tidak boleh merangkap jabatan di induk organisasi KONI. Pengesahan keputusan tersebut dilakukan oleh Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa 2005 (Musornaslub) yang direncanakan akan langsung digelar setelah Raparanas ditutup, Selasa (2/2/2005). Hasil sidang komisi II bidang organisasi yang dilakukan di kompleks Bumi Olahraga Semtaja, Samarinda telah menghasilkan mengenai penyempurnaan anggaran dasar pasal 23 butir B. Pada ayat tersebut sebelumnya dikatakan pengurus tak boleh rangkap jabatan. Namun dalam penyempurnaan tersebut berubah menjadi Ketua Umum dan Sekjen tidak boleh merangkap jabatan dalam induk organisasi. Begitu pula pasal 67, yang tadinya tim atau atlet wajib ke PON setelah lolos kualifikasi kalau mundur kena denda pada atlet kini menjadi daerah atau tim yang atletnya lolos. Denda akan disesuaikan dengan aturan PON itu sendiri.Selain itu, komisi II juga merekomendasikan Persatuan Hoki Seluruh Indonesia (PHSI) dan PABBSI diserahkan kepada KONI Pusat. Masalah itu harus selesai dalam waktu maksimal dua bulan terhitung sejak Raparnas ini ditutup.Kesepakatan Komisi II ini mendapatkan dukungan dari seluruh peserta Raparnas. Semua peserta dengan suara bulat menyatakan setuju akan hasil ini. Pimpinan sidang Putra Astaman pun langsung mengetuk palu. Hasil penting lainnya adalah dari Komisi I bidang pembinaan. Yang menjadi menjadi krusial adalah diminta jadwal untuk PON 2008 karena PON akan jatuh di bulan puasa. Tidak hanya itu diminta juga penetapan lebih awal jadwal Pra PON akan menadapatkan persiapan lebih matang bagi peserta. Setelah Sea Games di Manila 2005 langsung akan dilaksanakan Pelatnas 2006 di Asian Games tidak perlu ditunda lagi. Diperlukannya pembahasan lebih lanjut untuk PON Olimpik dan PON non Olimpik semua Sementara dari Komisi III bidang Umum yang penting hanya perubahan nama untuk Komisi Bisnis dan Indsutri Olaharga diubah menjadi Komisi Bisnis dan Pemasaran. Terakhir adalah dibacakannya deklarasi anti doping dengan pembentukan LADI (lembaga Anti Doping Indonesia). (key/)











































