Dalam rapat tersebut, Kemenpora menyebutkan kewajiban indonesia untuk membayar uang sebesar 2 juta dolar AS sebagai garansi deposit dan 15 juta dolar AS untuk dana marketing advertising dan public relation.
Di luar itu, Indonesia juga masih harus membayar dana sebesar 30 juta dolar AS. Dana tersebut, yang rencananya digunakan untuk television and radio broadcasting services, harus dibayarkan Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utut mengaku belum pernah mendengar kebutuhan Indonesia untuk mengeluarkan dana 30 juta dolar AS tersebut. Dalam rapat bersama KOI, KONI, dan rapat kerja sebelumnya, dana 30 juta dolar AS itu belum pernah disinggung.
Utut pun kaget dengan jumlahnya. Apalagi kurs dolar AS kini semakin meningkat. Padahal, dana 2 juta dolar AS sebagai garansi deposit saja belum dikirim ke OCA (Olimpic Council of Asia).
"Yang 2 juta dolar AS memang sudah kami (Kemenpora dan Komisi X) sepakati. Tapi, yang 15 juta dolar AS sebagai dana marketing dan public relation, dan 30 juta dolar AS untuk broadcasting itu belum kami ketahui," cetus Utut dalam rapat tersebut.
"Kita ini buat PON XIX-2016 Jabar saja belum aman, buat apa membayar sesuatu yang tak jelas. Jika itu tetap harus dibayarkan, ini berarti bentuk penjajahan tersendiri. Kita tentu tak ingin diperlakukan seperti itu," sergah Utut. "Jika tak itu dibayarkan juga, saya akan mengajukan nota tersendiri kepada badan eksekutif."
Kemenpora mengakui bahwa mereka memang tidak menjelaskan perihal dana sebesar 30 juta dolar AS itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya. Mereka sendiri baru menyadari soal dana tersebut Coordination Committee Meeting II bersama OCA, 11 Agustus lalu.
"Memang ada soal uang 30 juta US Dollar itu untuk broadcasting. Tapi, memang kami belum melaporkan itu ke anggota dewan. Jadi kalau anggota dewan mempertanyakan itu sangat wajar," kata Gatot S. Dewa Broto, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, sekaligus Kepala Komunikasi Publik Kemenpora.
Perihal dana sebesar 30 juta dolar AS itu sebenarnya tertera dalam pasal 9 ayal 1 petikan 3 di Host City Contract (HCC) yang ditanda-tangani Indonesia pada 19 September 2014, bertepatan pembukaan Asian Games 2014 Incheon.
Pasal 9 HCC itu berjudul Media Coverage of the Games. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan tentang Television and Radio Broadcasting Services Obligations for AGOC. Dalam petikan 3 di dalamnya, antara lain disebutkan bahwa Indonesia harus membayarkan minimal 30 juta dolar AS terkait tanggung jawab dan jasa yang yang dibentuk OCA dan tuan rumah. Dana itu akan berbunga 5% setiap tahun.
"Makanya apa yang di sampaikan saudara Utut benar. Jadi lebih baik dibahas khusus dan duduk bersama lagi. Ini tidak hanya berlaku untuk kami (Kemenpora) saja, tapi KOI pun kami harap turut menjelaskan. Artinya 30 juta itu untuk apa? dan ada di pasal apa?" papar Gatot.
"Sebab yang berkomunikasi langsung dengan OCA adalah KOI, maka nanti kami akan berkomunikasi langsung dengan KOI pada saat pembahasan khusus."
(mcy/roz)











































