"Sudah dikirim ke OCA pekan lalu," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S. Dewa Broto lewat pesan singkatnya, Minggu (13/9/2015).
Pemerintah Indonesia sebelumnya menunda pembayaran dana garansi deposit karena pihak OCA meminta bentuk pembayarannya menggunakan mata uang dolar AS. Sementara Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN)-sebagai pemegang dana 2 juta dolar AS- tidak bisa membayarkannya karena terbentur dengan peraturan Bank Indonesia yang hanya memperbolehkan transaksi menggunakan rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPPN tidak bisa membayar pakai dolar, oleh karenanya yang mentransfer adalah OC. Tapi kami sudah buat perjanjian lebih dulu dengan Kemenpora terkait hal ini," ungkap Ketua Finance and Budgeting KOI Ahmed Solihin dalam kesempatan terpisah.
Kini Indonesia tinggal melakukan pembayaran selanjutnya terkait dana marketing dan public relation, dan dana broadcasting, dengan total 45 juta dolar AS. Sebesar 15 juta dolar AS merupakan bentuk dana marketing dan public relation yang tengah dalam proses transfer. Sedangkan dana broadcasting sebesar 30 juta dolar AS saat ini masih akan dinegoisasi oleh Kemenpora dan KOI pada Kongres OCA yang akan berlangsung 15-16 September di Asghabat, Turkmenistan.
"Yang penting untuk saat ini 2 juta dan 15 juta dolar dulu. Di dalam Host City Contract (HCC) juga ada dana 30 juta dolar AS untuk biaya broadcasting. Tapi dana itu tidak perlu tahun ini, bisa tahun depan, dan kalau sudah ditetapkan siapa yang menjadi direktur broadcast-nya. Nanti kalau sudah selesai semua, baru kami bisa paparan ke parlemen (Komisi X) soal dana itu," tutur Ahmed.
(mcy/krs)











































