Tuntaskan Revisi Perpres Prima, Kemenpora akan Punya Kewenangan Lebih

Tuntaskan Revisi Perpres Prima, Kemenpora akan Punya Kewenangan Lebih

Mercy Raya - Sport
Jumat, 25 Sep 2015 19:18 WIB
Jakarta -

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya menyelesaikan revisi Peraturan Presiden No. 22 tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas. Revisi ini akan membuat Menpora punya kewenangan lebih terkait kebijakan Prima.

"Rabu (23/9) kemarin kami baru rapat internal soal revisi tersebut dan sudah selesai. Hari ini atau pekan depan akan kami bawa ke Kemenkumham untuk kemudian diberikan kepada Sekretariat Negara," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraaan sekaligus Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, di Kantor Kemenpora Senayan, Jumat (25/9/2015).

Perpres Prima No. 22 tahun 2010 yang ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Maret 2010 harus direvisi agar Menpora punya kewenangan terkait kebijakan Prima. Selama ini Menpora Imam Nahrawi merasa hanya menjadi pendengar saja dari kebijakan yang telah diputuskan oleh Prima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam sebelumnya juga pernah mengritik salah satu pasal di Perpres terkait dengan kewenangan langsung. Menurut Imam, Satlak Prima yang sekarang seperti memiliki kewenangan sendiri, entitas sendiri, padahal Satlak merupakan bagian dari Kemenpora.

"Memang ada beberapa pasal yang direvisi tapi saya belum bisa menceritakannya. Nanti kalau sudah final baru bisa disebutkan," kata Gatot.

Kendati begitu, Gatot mengatakan revisi ini tidak akan memengaruhi hasil atau waktu pengumuman Kasatlak prima baru.

"Ini kebetulan saja ada revisi Perpres tapi sesuai dengan arahan Bapak Menteri pengumuman Kasatlak baru tidak harus menunggu selesainya revisi Perpres. Karena sejauh yang saya pandang di dalam draft revisi Perpres keberadaan Kasatlak masih ada. Tapi kenapa sampai sekarang belum diumumkan karena setelah pulang dari Iran, Menpora banyak pekerjaan," pungkasnya.

(mcy/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads