Beberapa hari lalu CAS mengeluarkan keputusan terkait gugatan banding yang dilancarkan Pordasi pada KOI. CAS mengabulkan tuntutan Pordasi agar hak sebagai federasi olahraga berkuda di Indonesia diserahkan pada mereka.
Saat ini terjadi dualisme kepengurusan olahraga berkuda di Indonesia, di mana Pordasi dan Equestrian Federation of Indonesia (EFI) sama-sama mengklaim berhak menyandang status sebagai federasi berkuda nasional Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa, putusan CAS tersebut tidak memengaruhi keanggotaan EFI pada FEI (Federation Equestre Internationale), dan (status EFI) sebagai national federation (federasi nasional) olahraga equestrian di Indonesia," ucap Ketua KOI Rita Subowo dalam rilisnya yang diterima wartawan, Senin, (28/09/2015).
Dalam rilisnya, KOI menyebut kalau organisasi berkuda yang diakui adalah dunia adalah FEI dan FEI-lah yang berhak menentukan status federasi nasional di masing-masing negara.
KOI juga menyatakan kalau mereka menolak keputusan CAS karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat di Indonesia, dengan mendasarkannya pada Pasal 66 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitras dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Berikut pernyataan lengkap KOI:
Perihal :Putusan CAS tentang PORDASI melawan KOI
Sehubungan dengan berita-berita yang simpangsiur mengenai klaim bahwasanya PORDASI (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia) adalah pihak yang berwenang dalam pembinaan olahraga Equestrian, sebagai mana telah diputus oleh CAS (Courts Of Arbitration for Sports)pada tanggal 02 JUNI 2015 di bawah register Nomor: CAS 2013/A/3452 (untuk selanjutnya disebut “Putusan CAS”, maka KOI merasa perlu untuk mengkoreksi dan meluruskan klaim tersebut agar semua pihak menjadi maklum dan mengerti fakta hukum yang ada:
1. Bahwa, KOI sangat menghargai dan menghormati adanya Putusan CAS;
2.Bahwa, Putusan CAS tersebut tidakmempengaruhi keanggotaan EFI pada FEI dan sebagai National Federation olahraga Equestrian di Indonesia;
3.Bahwa selain itu, yang berhak menentukan status NF di bidang olahraga Equestrian adalah FEDERATION EQUESTRE INTERNATIONAL (FEI) yang di-endorse oleh KOI.
4.Bahwa FEI sebagai otoritas olahraga Equestrian tertinggi, bukan merupakan pihak dalam gugatan arbitrasi Pordasi melawan KOI, dan oleh karenanya Putusan CAS tersebut tidak mengikat FEI secara yuridis.
5.Bahwa dalam Putusan CAS, KOI sama sekali tidak diperintahkan untuk memberikan surat keterangan resmi/endorsement tentang status Poradsi sebagai NF olahraga Equestrian satu-satunya di Indonesia kepada FEI;
6.Bahwa Putusan CAS tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia, karena berdasarkan Pasal 66 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitras dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pordasi tidak pernah mendaftarkan putusan itu, dan tidak akan pernah bisa mendaftarkan Putusan CAS tersebut untuk pelaksanaannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak bisa memenuhi persyaratan dasar untuk dapat dilaksanakannya putusan arbitrasi asing di Indonesia, yaitu (i) sengketa tersebut harus termasuk di dalam ruang lingkup perdagangan dan (ii) tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka kami menggunakan hak kami sebagaimana disediakan di dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 untuk membatalkan dan menolak Putusan CAS tersebut di hadapan badan peradilan Republik Indonesia, dan oleh karenanya, klaim Pordasi di media-media yang mengatakan bahwa KOI tidak mematuhi Putusan CAS adalah tidak benar dan menyesatkan.
Atas perhatiannya, kami haturkan terimakasih.
Hormat kami,
Komite Olimpiade Indonesia
Rita Subowo
Ketua Umum
Firman Qusnulyakin/FQ
PR
(din/roz)











































