Demikian disampaikan Ketua Tim Penjaringan Ahmad Budiharto usai melakukan rapat perdana Tim Penjaringan Calon Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif (Komek), di Kantor KOI, Senayan, Kamis (1/10/2015).
Ia mengatakan, dari hasil rapat yang dilakukan timnya sudah merumuskan pelbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon ketua umum KOI dan bakal calon anggota Komite Eksekutif dengan mengacu pada AD/ART KOI yang berlaku, yakni pasal 90 dan 83 Anggaran Rumah Tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun persyaratannya antara lain tidak berusia lebih dari 67 tahun, memperoleh rekomendasi tertulis dan atau diusulkan oleh sejumlah anggota yang di antaranya harus terdapat paling sedikit lima anggota biasa (anggota cabor Olimpiade), yang memiliki paling sedikit 10 hak suara, dengan ketentuan setiap anggota hanya boleh merekomendasikan paling banyak dua nama untuk setiap bakal calon ketum, dan telah memperoleh izin tertulis dari atasan yang berwenang bagi pejabat negara dan/atau Pegawai Negeri Sipil dan/atau anggota TNI/POLRI.
Pendaftaran akan dibuka Jumat (2/10/2015) besok pukul 10.00 WIB, hingga Senin (26/10/2015). Terkecuali hari lain, pada hari penutupan pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Budiharto menyadari jika waktu yang dimilik timnya untuk menyeleksi bakal calon ketua umum sedikit. Namun dengan melakukan verifikasi sejak dini, persoalan administrasi tidak akan terjadi.
"Nanti setelah data masuk dari balon ketua umum masuk kami akan langsung verifikasi. Jadi kalau ada persyaratan yang kurang atau tidak sesuai kami bisa langsung infokan kepada bakal calon supaya nantinya mereka punya waktu untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan AD/ART. Dengan begitu waktu yang tidak sampai sebulan ini bisa sesuai dengan amanat anggota," kata Budiharto.
Berikut persyaratan untuk maju dalam pencalonan Ketum KOI
1. Setiap persyaratan dan ketentuan AD dan/atau ART
2. Pada tanggal diselenggarakannya kongres untuk melakukan pemilihan Ketum yang akan diikutinya, berumur maksimal 67.
3. Memperoleh rekomendasi tertulis dan atau diusulkan oleh sejumlah anggota yang di antaranya harus terdapat paling sedikit lima anggota biasa (anggota cabor Olimpiade), yang memiliki paling sedikit 10 hak suara, dengan ketentuan setiap anggota hanya boleh merekomendasikan paling banyak dua nama untuk setiap bakal calon ketum.
4. Telah memperoleh izin tertulis dari atasan yang berwenang bagi pejabat negara dan/atau Pegawai Negeri Sipil dan/atau anggota TNI/POLRI
5. Membuat "Surat Pernyataan" yang menyatakan kesediaan, kesiapan, dan kesanggupan sebagi ketum, riwayat hidup singkat, tidak pernah tersangkut dalam perkara pidan atau dijatuhi hukuman penjara, dan kesediaan untuk memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misinya sebagai ketum dihadapan SP Kongres. Siap untuk mengundurkan diri dari Kepengurusan Organisasi olahraga dan sejenisnya.
6. Mampu mengkoordinasikan hubungan kerja yang harmonis antara anggota dan KOI dan anatar KOI dengan lembaga keolahragaan di tingkat regional continental dan internasional.
7. Secara nyata dan konsisten terlibat dan telah mempunyai pengalaman yang luas di dalam organisasi dan kegiatan keolahragaan di tingkat nasional dan internasional sekurang-kurangnya lima tahun.
8. Sehat jasmani dan rohani yang didukung oleh surat keterangan dari seorang dokter yang berwenang.
9. mampu menggalang upaya pencarian dana untuk mengoptimalkan pembinaan kegiatan keolahragaan nasional.
10. Bertempat tinggal yang tetap dan nyata (domisili) di Jakarta.
(mcy/din)











































