Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Menpora Bidang Pembudayaan Olahraga, Prof Faisal Abdullah, di acara workshop bertajuk Penyusunan Naskah Kebijakan Pengembangan Industrial Olahraga di Jakarta, Rabu (25/11).
Faisal mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki banyak produk-produk alat olahraga yang diproduksi sendiri di sini. Namun Indonesia kerap kali memilih menggunakan produk luar negeri. Shuttlecock misalnya, Faisal mengatakan ada beberapa pabrik atau perusahaan di tanah air yang memproduksi alat bermain untuk bulutangkis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi masalahnya adalah belum adanya payung hukum soal industri dan jasa olahraga tersebut. Payung hukum yang rencananya dituangkan melalui Permen itu nantinya akan memproteksi produk-produk industri atau jasa olahraga tersebut.
"Jadi ada kendala oleh pelaku-pelaku industri di tingkat nasional. Produk kita, alat-alat dan sarana prasaran olahraga kita belum dilindungi dengan baik. Pengembangan pelaku ekonomii kreatif, banyak produsen kita belum masuk lingkungan UKM dan UMKM," lanjutnya.
Sementara itu untuk jasa olahraga seperti EO (Event Organizer) juga sering menemui kendala seperti masalah perizinan.
"Nah, kami ingin ke depannya ini diapakan agar prosesnya mudah. Seperti EO, Eo itu jasa olahraga, tidak hanya untuk event nasional, tapi banyak event-event daerah. Konsep kami seperti itu, bagaimana mempermudah dan melindungi mereka," kata dia.
(ads/din)











































