Setelah polemik tak berkesudahan, akhir Desember tahun lalu diputuskan wisma atlet di Kemayoran dan renovasi Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. DKI Jakarta yang semula ditugaskan untuk mengelola wisma atlet, hanya kebagian renovasi arena pacuan kuda Pulomas dan Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam rapat koordinasi antara Kemen PU dan Pera bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemnpora) di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (5/1/2016) dipastikan Kemen PU dan Pera tak bekerja sendirian. Mereka akan dibantu Perumnas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, penugasan itu akan diatur dalam bentuk Keputusan Presiden, yang akan keluar Januari ini.
βJadi kalau sebelum ini rencana pembangunan wisma atlet akan dilakukan oleh DKI dan anggarannya, maka kali ini rapat memutuskan kewenangan ada di Kemen PU dan Pera,β kata Gatot.
βNantinya, akan ada surat juga dari pemerintah dan Setneg kepada pemerintah DKI untuk melepaskan kewenangan wisma atlet," ujar dia.
Tak hanya wisma atlet, Kemen PU dan Pera akan mengambil alih renovasi venue-venue di Gelora Bung Karno Senayan. Ambil laih renovasi ini juga termasuk soal anggaran untuk pembangunan yang akan ditangani langsung oleh Kemen PU dan Pera.
βJadi anggaran Rp 500 miliar untuk pembangunan infrastruktur GBK yang semula di Kemenpora diblokir dan dialihkan kepada Kemen PU dan Pera dengan menggunakan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN 999) yang merupakan anggaran khusus,β kata Gatot.
βAnggarannya belum disebut secara pasti, tapi yang jelas kita tidak akan kesulitan. Tapi apakah Rp 500 miliar itu cukup? Jawabannya itu tidak cukup. Karena alasan pemblokiran pun pertama karena jumlah itu tidak cukup, daripada Asian Games pas-pasan.
Lalu alasan kedua karena kami menghormati Komisi X DPR RI, jadi pada saat keputusan tidak bulat. Daripada despute, jadi kami mencari aman. Biarlah Kemenpora fokus pada peningkatan prestasi saja,β ucap dia.
Sebelum pembangunan wisma atlet blok D-10 kompleks Kemayoran diperlukan MoU antara Kemterian PU dan Perumahan Rakyat dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penggunaan lahan dan kepemilikan aset tanah dan bangunan.
(mcy/fem)











































