"BOPI menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan aturan negara dan kami selalu berusaha konsisten menjalankan aturan tersebut. Karena itulah BOPI sekuat tenaga berusaha menjaga marwah, hakekat, dan makna dari arti professional di bidang olahraga dengan segala turunannya yang justru banyak dilanggar Induk Olahraganya sendiri."
Demikian dikatakan ketua umum BOPI, Mayje (Purn) Noor Amman, menanggapi isu bahwa organisasi yang dipimpinnya termasuk dalam 14 Lembaga Non Struktural (LNS) yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi kepada Presiden RI Joko Widodo, untuk dinonaktifkan. Alasannya, ada tumpang tindih fungsi dan tugas lembaga-lembaga tersebut dengan kementerian terkait. [Baca: BOPI Terancam Dibubarkan?]
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pasal 37 PP Nomor 16 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Menteri (Menpora) bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional yang dalam tugasnya dibantu Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.
Dalam UU tersebut disebut, BOPI memiliki empat tugas: (a) menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional; (b) melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga profesional; (c) melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional; serta (d) menetapkan standar, norma, prosedur, dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
Ditambahkan Sekjen BOPI Heru Nugroho, dalam tiga tahun terakhir pihaknya mengklaim telah meningkatkan upayanya dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, di antara melakukan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan olahraga-olahraga profesional seperti pertandingan tinju, golf, muaythai, bola basket, liga bola voli, dan kompetisi sepakbola.
"Kami mampu menjadi filter terhadap aturan (rules of the game) olahraga profesional yang tidak dijalankan dengan baik oleh Induk Olahraga bahkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Indonesia (KOI)," ucap Heru, Jumat (29/1/2016).β¨
Nama BOPI sendiri mencuat sejak awal 2015 saat melakukan verifikasi ketat pada kompetisi Indonesia Super League (ISL), yang mana akhirnya diketahui, sebagian besar klub-klub sepakbola yang mengaku profesional itu, kerapkali mengabaikan ketertiban administrasi, seperti tak punya akte pendirian PT, tak punya NPWP, tak bayar pajak, sampai urusan kontrak pemain/pelatih dan lalai membayar gaji buat mereka.
"BOPI dengan tegas tidak memberikan rekomendasi pertandingan selama semua persyaratan profesional yang telah ditetapkan FIFA dan AFC, tidak dijalankan dan diabaikan induk olahraga (PSSI) selama bertahun-tahun," seru Heru.
Walaupun bersikap "pasrah" apabila akan dibubarkan, tapi BOPI menilai bahwa dua alasan yang mendasari rekomendasi KemenPAN dan RB tersebut terkesan dibuat-buat.
Soal anggapan tumpang tindih, BOPI membantahnya. Bahkan, mereka mengklaim telah melakukan pengawasan lebih baik ketimbang induk-induk olahraga terkait.
"Banyak masalah di olahraga profesional yang terabaikan selama ini oleh induk organisasinya. BOPI sangat aktif untuk mengawasinya dan terbukti sangat efektif mengembalikan nilai-nilai professional," kata Heru.
"Bila BOPI dibubarkan kami tak masalah. Itu hak prerogratif presiden tentunya, berdasarkan hasil telaah. Tapi, negara juga harus melihat dalam kaca mata yang lebih luas. Betapa banyak uang negara yang terselamatkan lewat peran dan fungsi BOPI."
Soal efisien, Heru menjelaskan, pada tahun 2014 BOPI hanya mendapatkan anggaran Rp 1,5 miliar dan hanya terserap Rp 750 juta. Pada tahun lalu (2015), BOPI hanya mendapatkan anggaran Rp 1,38 miliar. Jumlah itu disebutnya terbilang minim dalam tugasnya mengawasi sekian banyak olahraga profesional Indonesia yang ada saat ini.
"BOPI sejauh ini sangat berperan besar menjalankan fungsi dan tugas pengawasan terhadap olahraga profesional di Indonesia. Bahkan sangat membantu tugas Kemenpora," kata Gatot Dewa Broto, Juru Bicara Kemenpora.
"BOPI masih sangat dibutuhkan untuk menata olahraga professional dan menegakkan aturan lewat fungsi pengawasannya. Bisa dibayangkan bila BOPI tidak ada, olahraga professional kita akan sangat lemah dalam penegakkan aturan," Gatot menambahkan.
Rencana Menteri Yudi Crisnandi untuk membubar 14 LNS termasuk BOPI belum final karena akan dibahas lebih lanjut pada rapat koordinasi khusus (Rakorsus) bersama Menkopulkam di ruang rapat Bima Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat Nomor 15, hari Jumat (29/1) ini.
(mcy/a2s)











































