Melalui surat edaran No R/71/M.PANRB/11/2015 tertanggal 2 November 2015 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menpan-RB merekomendasikan 14 lembaga non-struktural (LNS) untuk dinon-aktifkan. Ke-14 lembaga itu dianggap tumpang tindih serta tidak mengedepankan efektivitas dan efisiensi. Di antaranya ada BOPI dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Dalam pertemuan antara Menpan-RB Yuddy Crisnandi dengan Ketua Umum BOPI Noor Aman, Sesmenpora Alfitra Salam, dan anggota BSANK Anwar Rahman, BOPI dan Kemenpora mencoba memberikan pemaparannya soal tugas dan fungsi dari BOPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersama BSANK, kami menyampaikan keberatan, mengapa mereka rekomendasikan bubar. Khusus BOPI, kita lagi semangat-semangatnya melakukan penataan reformasi olahraga, adminsitrasi keolahragaan. Oleh karena itu mereka bertentangan dan Kemenpan tidak konsisten," ujar Alfitra kepada wartawan.
Sementara itu Ketua Umum BOPI Noor Aman mengklaim bahwa keputusan pembubaran lembaganya itu belum final. Dia berharap Kemenpan-RB bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan.
"BOPI berterima kasih karena Kemenpan telah mendengarkan kami dan saya lebih fokus (memaparkan) efisiensi lembaga. Tak ada kewenangan yang tumpang tindih kok antara Kemenpora dengan BOPI," ujar Noor Aman.
"Kita harapkan olahraga tak terpengaruh dengan hal-hal negatif, malah saat ini kami sedang berperang melawan PSSI. Karena itu adalah sarang mafia jadi musuh yang tak akan pernah habis, dan beliau (Menpan-RB Yuddy Chrisnandi) bisa menerima itu," kata dia.
(ads/krs)











































