Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menilai susunan kepanitiaan di Keputusan Presiden tentang Asian Games 2018 terlalu gemuk. Pemerintah pun berencana untuk merevisinya.
"Terlalu gemuk jadi harus dirampingkan. Apalagi sekarang sudah ada InStruksi Presiden," ujar Imam usai melakukan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, di Senayan, Rabu (2/3/2016).
Ditambahkan Imam, Keppres awalnya dibuat untuk antisipasi jika tidak ada Instruksi Presiden (Inpres). Karena Inpres sudah keluar dan menjelaskan secara detail tentang tugas-masing-masing kementerian dan lembaga, maka Keppres akan dirampingkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain revisi Keppres, Imam juga mempertimbangkan untuk membuat payung hukum baru untuk proses persiapan Asian Games 2018. Sebab, payung hukum yang ada saat ini, menurut Komisi X, hanya mencakup pekerjaan fisik. Sementara payung hukum untuk pembiayaan tahun 2016 sampai tahun 2018 belum ada.
"Ya, memang kami tadi diberi kesempatan oleh Komisi X untuk melihat apakah regulasi yang sudah keluar itu cukup atau tidak. Ada Keppres, lalu Inpres. Kalau memang sudah cukup, maka tidak perlu payung hukum lainnya," ujarnya.
"Tetapi kami juga diperingatkan oleh Bapak Utut (salah satu anggota Komisi X fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) bahwa untuk anggaran multiyear itu hanya berlaku untuk infrastruktur. Sementara penyelenggaraan dan kepanitiaan harus ada regulasinya. Jadi, kalau regulasi yang sudah ada cukup, ya, menurut saya tidak perlu membuat regulasi baru."
Sementara itu, Ketua Komisi X, Teuku Riefky Harsya, sepakat jika untuk Asian Games perlu payung hukum baru. Ini untuk menghindarkan Kemenpora dari kesalahan penggunaan anggaran.
"Karena kalau pengadaan di sektor biasa dengan olahraga disatukan, maka potensi timbul kasus hukum bisa saja terjadi. Jadi perlu payung hukum khusus untuk atur proses persiapan dan penyelenggaraan," kata Riefky.
Dalam kesimpulan Rapat kerja antara Kemenpora dan Komisi X, Pemerintah juga diminta untuk segera menyerahkan rencana induk Asian Games 2018 termasuk lokasi pembukaan dan penutupan serta cabor-cabor yang akan dipertandingkan di Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Selatan.
Juga diperlukan skema anggaran untuk tahun 2016 sampai tahun 2018 termasuk besaran anggaran dan peruntukannya secara rinci. Termasuk payung hukum untuk pembiayaan tahun 2016 sampai tahun 2018.
(mcy/roz)










































