Keputusan tersebut diambil pada rapat koordinasi lintas Kementerian yang dipimpin langsung Menkopolhukam Luhut Panjaitan, di Jakarta, Rabu (20/4). Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
Kepala Bidang Komunikasi Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, mengatakan bahwa sudah mendapatkan laporan dari Sesmenpora, Alfitra Salam terkait hasil rapat tersebut. Gatot menyebut bahwa BOPI tidak dibubarkan, hanya saja ada revisi Peraturan Menteri (Permen) tentang fungsi BOPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain BOPI, lanjut Gatot, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) juga tidak jadi dibubarkan. "BOPI tetap eksis dan BSANK juga tetap aman. Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan cukup alot, dan Alhamdulillah argumentasi Kemenpora bisa diterima,'' βkata Gatot.
(ads/din)











































